SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan pengalihan skema beasiswa menjadi bantuan sosial (bansos) bagi siswa SMA swasta telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 80 Tahun 2025.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian aturan pemberian beasiswa kepada pemuda Surabaya yang dibiayai melalui APBD 2025. Fokus utama diarahkan kepada siswa SMA sederajat di sekolah swasta.
“Dalam Perwali sudah jelas, beasiswa untuk jenjang tertentu dialihkan menjadi bansos. Ini khusus untuk SMA swasta,” ujar Eri, Kamis (29/1/2026).
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang melarang segala bentuk penarikan biaya di SMA negeri. Karena SMA negeri sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi, Pemkot Surabaya memilih tidak masuk ke wilayah tersebut.
“Kalau kami bantu SMA negeri, justru berbenturan dengan surat edaran Gubernur. SMA negeri itu tanggung jawab provinsi dan sudah dinyatakan gratis,” tegas Eri.
Ia menambahkan, pemberian bantuan ke SMA negeri justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari. Karena itu, Pemkot memilih fokus membantu siswa SMA swasta yang masih menghadapi beban biaya pendidikan.
Eri juga menegaskan komitmennya melindungi warga Surabaya, khususnya keluarga kurang mampu, dari praktik penarikan biaya tambahan di sekolah.
“Di Surabaya jangan ada yang aneh-aneh. Kalau ada sekolah nagih uang ke warga miskin Surabaya, itu berhadapan langsung dengan saya dan Cak Ji,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya mengubah skema penyaluran beasiswa bagi siswa SMA/SMK/MA sederajat setelah evaluasi menemukan banyak tunggakan pembayaran sekolah. Dalam skema baru, bantuan tidak lagi diberikan langsung kepada siswa, melainkan disalurkan ke sekolah swasta agar lebih terkontrol dan tepat sasaran.(Red-Garudasatunews)













