SUMENEP, Garudasatunews.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mencuat. Dalam dua pekan pertama tahun 2026, tercatat tiga laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut berasal dari Kecamatan Saronggi, Lenteng, dan Ganding. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep, Nurul Sugiyati, menyebut dua kasus sudah diproses hukum, sementara satu lainnya masih dalam tahap pendampingan korban.
“Dalam dua minggu terakhir ada tiga laporan. Dua sudah ditangani polisi, satu masih pendampingan dan belum dilaporkan,” ujar Nurul, Senin (19/1/2026).
Dalam pendampingan, LPA Sumenep bekerja sama dengan sejumlah lembaga, seperti Malate Center Fatayat PCNU Sumenep, KPI, dan Woman Center, guna memastikan pemulihan hukum dan psikologis korban.
Nurul menilai tekanan untuk berdamai masih menjadi hambatan utama. Korban dan keluarga kerap didorong menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, yang berpotensi membuat pelaku tidak jera.
Hal senada disampaikan Ketua Malate Center Fatayat PCNU Sumenep, Juwairiyah. Ia menyoroti kuatnya budaya menyalahkan korban di masyarakat.
“Korban sering dipaksa memaafkan dan berdamai. Kalau terus begitu, pelaku akan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak umumnya adalah orang terdekat, mulai dari tetangga hingga anggota keluarga sendiri. Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan, aktivitas, dan konsumsi konten digital anak.
Juwairiyah juga menyinggung belum maksimalnya penerapan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Aturannya ada, tapi belum diterapkan. Tanpa hukuman tegas, kasus seperti ini akan terus berulang,” pungkasnya. (Red-Garudasatunews)














