
SURABAYA, Garudasatunews.id – Jaksa Penuntut Umum Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Jatim, Prabowo Prawira Yudha, dengan pidana penjara selama sembilan bulan dalam perkara dugaan perzinaan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penasihat hukum terdakwa, Suprapto, membenarkan tuntutan tersebut seusai persidangan. Ia menyatakan jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada kliennya.
Prabowo diadili bersama Intan Tri Damayanti yang diduga sebagai pasangan selingkuhnya. Persidangan digelar tertutup karena berkaitan dengan perkara kesusilaan.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa saksi pelapor Asia Monica, istri sah Prabowo yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka).
Asia mengungkap dugaan perzinaan terjadi pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya. Sekitar pukul 02.00 WIB, ia masuk ke kamar nomor 1602 dan mendapati suaminya bersama Intan di dalam kamar.
Menurut Asia, hubungan keduanya telah berlangsung beberapa hari sebelumnya. Intan disebut datang dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial, lalu sempat berlibur ke Batu, Malang, sebelum menginap di hotel tempat mereka dipergoki.
Selain melaporkan dugaan perzinaan, Asia juga mengadukan dugaan penelantaran anak. Ia menyebut anak mereka yang berusia tiga tahun merupakan penyandang autisme berat dan seluruh biaya perawatan ditanggung sendiri tanpa keterlibatan ayahnya.
Dalam persidangan terungkap Prabowo dan Intan masih terikat perkawinan sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa terjadi. Keduanya didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan.
(Red-Garudasatunews)













