MALANG, Garudasatunews.id – Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di Polresta Malang Kota. Ia beralasan sakit.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menyebut pemeriksaan seharusnya digelar pekan lalu. Namun Yai Mim tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga polisi melayangkan panggilan kedua.
“Panggilan pertama tidak dihadiri. Panggilan kedua sudah kami kirimkan,” ujar Ipda Lukman, Senin (19/1/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 10 saksi, termasuk tiga saksi ahli, yakni ahli pidana, ahli ITE, dan psikiater.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, membenarkan ketidakhadiran kliennya pada pemeriksaan pertama. Menurutnya, kondisi kesehatan Yai Mim tidak memungkinkan untuk hadir.
“Beliau sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pertama,” kata Agustian.
Meski demikian, pihaknya memastikan Yai Mim akan kooperatif dan memenuhi panggilan kedua dari penyidik.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan Yai Mim sebagai tersangka kasus dugaan pornografi usai gelar perkara pada 6 Januari 2026. (Red-Garudasatunews)














