Lansia Lumajang Tertipu Modus Haji, Rugi Rp81 Juta

oleh -19 Dilihat
oleh
Lansia Lumajang Tertipu Modus Haji, Rugi Rp81 Juta
Suhari dan Suminten melaporkan dugaan penipuan modus percepatan ibadah haji ke Polsek Pasrujambe.
banner 468x60

LUMAJANG, Garudasatunews.id – Pasangan lansia asal Dusun Ngampo, Desa/Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban dugaan penipuan berkedok percepatan pemberangkatan ibadah haji dengan total kerugian mencapai Rp81 juta. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik ilegal yang mengatasnamakan layanan haji di tengah tingginya antrean jemaah.

Korban, Suhari (74) dan Suminten (72), diketahui telah resmi terdaftar sebagai calon jemaah haji sejak 2016 dengan jadwal keberangkatan tahun 2038. Namun, kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku yang menawarkan jalur percepatan keberangkatan secara tidak resmi.

Berdasarkan penelusuran, pelaku bernama Mad Sulam mendatangi korban dan mengaku sebagai penyelenggara ibadah haji. Ia menawarkan skema percepatan keberangkatan menjadi tahun 2027 atau 11 tahun lebih cepat dari jadwal resmi. Tawaran tersebut disertai permintaan sejumlah uang dengan dalih biaya percepatan.

“Janjinya bisa berangkat haji tahun besok (2027), tapi harus bayar buat percepatan. Pertama itu mintanya Rp11 juta, terus Rp45 juta, terakhir itu Rp25 juta. Totalnya sampai Rp81 juta,” ungkap Suminten saat ditemui di kediamannya, Jumat (24/4/2026).

Dalam proses transaksi, korban menerima kwitansi bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani atas nama Mad Sulam dan Mahmud, yang disebut sebagai pihak penanggung jawab. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, keberangkatan haji tidak pernah terealisasi, menimbulkan dugaan kuat adanya unsur penipuan terencana.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pasrujambe. Aparat diminta segera mengusut tuntas dugaan praktik penipuan yang diduga menyasar kelompok rentan seperti lansia dengan memanfaatkan minimnya literasi informasi.

“Yang penting uangnya yang sudah diambil Mad Sulam bisa kembali lagi, cuma itu harapannya sekarang,” ujar Suminten.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Lumajang, Umar Hasan, menegaskan bahwa tidak ada mekanisme resmi percepatan pemberangkatan ibadah haji di Indonesia. Ia menyebut setiap tawaran percepatan dengan imbalan biaya merupakan indikasi penipuan.

“Percepatan itu tidak ada sama sekali. Apalagi kalau diminta biaya. Masyarakat harus waspada dan segera melakukan konfirmasi ke pihak berwenang jika menerima tawaran seperti itu,” tegasnya.

Kasus ini membuka potensi adanya jaringan atau modus serupa yang beroperasi di wilayah lain, sehingga diperlukan langkah investigatif lebih lanjut dari aparat penegak hukum guna mencegah korban berikutnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.