MAGETAN, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri Magetan menggeledah enam lokasi dalam penyidikan dugaan kasus pokok pikiran (pokir) DPRD. Langkah ini diklaim sebagai upaya penguatan alat bukti, namun minimnya keterbukaan informasi memunculkan pertanyaan atas arah dan progres penanganan perkara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Magetan, Dwi Romadona, membenarkan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari enam titik tersebut. Ia menyebut barang yang diamankan akan digunakan untuk memperkuat proses hukum yang masih berjalan di tahap penyidikan.
“Penggeledahan dan penyitaan sudah kami lakukan di enam lokasi. Barang bukti yang diperoleh akan mendukung pembuktian perkara,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Meski demikian, Kejari belum mengungkap lokasi penggeledahan maupun pihak-pihak yang terlibat. Penutupan informasi ini dinilai berpotensi menghambat transparansi publik, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran melalui jalur pokir.
Dwi menyatakan proses penyidikan tetap berjalan meskipun terdapat kendala di lapangan. Ia menegaskan pihaknya berupaya mempercepat penanganan agar tidak menghambat peningkatan status perkara. Namun, tidak dijelaskan secara rinci bentuk kendala yang dihadapi maupun sejauh mana dampaknya terhadap progres penyidikan.
Terkait penetapan tersangka, Kejari masih belum memberikan keterangan. Alasannya untuk menjaga integritas proses hukum. Namun, sikap tersebut memunculkan spekulasi publik mengingat kasus pokir kerap berkaitan dengan kepentingan politik dan distribusi anggaran.
Kejari Magetan menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan barang bukti yang telah disita. Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan arah penyidikan serta komitmen transparansi dalam pengungkapan kasus tersebut.
(Red-Garudasatunews)














