Kekerasan Seksual Kampus Kerap Dinormalisasi, Bahaya Mengintai

oleh -25 Dilihat
oleh
Kekerasan Seksual Kampus Kerap Dinormalisasi, Bahaya Mengintai
Kekerasan Seksual Kampus Kerap Dinormalisasi, Bahaya Mengintai
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih menjadi persoalan serius yang kerap luput dari penanganan optimal. Minimnya kesadaran serta kecenderungan normalisasi membuat berbagai bentuk pelecehan terus berulang tanpa penindakan tegas.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, kekerasan seksual mencakup setiap tindakan yang merendahkan, menghina, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang. Praktik ini umumnya terjadi akibat ketimpangan relasi kuasa dan gender yang masih kuat di lingkungan kampus.

Dalam praktiknya, kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Sejumlah bentuk yang kerap terjadi justru dianggap sepele, seperti komentar bernuansa seksual, siulan, hingga ucapan yang merendahkan korban. Padahal, tindakan verbal tersebut dapat berdampak serius secara psikologis.

Selain itu, bentuk nonfisik seperti tatapan bernuansa seksual, menguntit, hingga mengintip juga masuk kategori kekerasan seksual. Sementara pada level fisik, tindakan seperti menyentuh atau meraba tanpa persetujuan hingga pemaksaan hubungan seksual menjadi bentuk paling nyata dari pelanggaran.

Perkembangan teknologi turut memperluas modus kekerasan seksual. Pengiriman pesan, gambar, atau video bermuatan seksual tanpa persetujuan kini menjadi pola baru yang kerap terjadi, namun masih sulit terdeteksi dan ditindak.

Faktor utama yang memperparah situasi ini adalah ketimpangan relasi kuasa, seperti hubungan dosen dengan mahasiswa atau senior dengan junior. Posisi yang tidak setara membuka peluang penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihak yang lebih lemah.

Selain itu, konstruksi sosial berbasis gender juga berperan besar. Budaya patriarki yang masih mengakar mendorong anggapan bahwa pihak tertentu memiliki kuasa lebih, sehingga memicu perilaku merendahkan dan pelecehan.

Fenomena ini semakin berbahaya ketika kekerasan seksual mulai dianggap sebagai hal lumrah. Normalisasi tersebut membentuk pola berulang yang dikenal sebagai budaya kekerasan seksual, di mana tindakan ringan seperti lelucon seksual menjadi pintu masuk bagi pelanggaran yang lebih serius.

Tanpa intervensi tegas, pola ini berpotensi berkembang menjadi sistem yang permisif terhadap kekerasan. Dampaknya tidak hanya dirasakan korban secara individu, tetapi juga merusak ekosistem pendidikan yang seharusnya aman dan setara.

Upaya pencegahan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Diperlukan pengawasan ketat, keberanian melapor, serta komitmen institusi dalam menindak setiap bentuk pelanggaran tanpa kompromi.

Kekerasan seksual di kampus bukan lagi persoalan tersembunyi, melainkan ancaman nyata yang terus berulang. Tanpa perubahan sistemik dan kesadaran kolektif, praktik ini berisiko terus berlangsung di balik legitimasi budaya dan kekuasaan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.