MALANG, Garudasatunews.id – Praktik pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Singosari terungkap setelah polisi membongkar komplotan pelaku yang ternyata berasal dari satu keluarga. Tiga tersangka masing-masing mertua, anak, dan menantu ditangkap dalam operasi kurang dari sepekan.
Ketiga pelaku berinisial M (67), AK (38), dan DR (38) diamankan bertahap oleh jajaran Polres Malang. Fakta keterlibatan satu keluarga dalam jaringan curanmor ini memunculkan dugaan adanya pola kejahatan terorganisir berbasis relasi dekat.
Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar, mengungkap penangkapan pertama dilakukan terhadap DR pada Minggu (5/4/2026) setelah diamankan warga di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Singosari.
Dari hasil interogasi awal, DR mengaku berperan sebagai pengantar sekaligus membantu pelaku utama dalam menjalankan aksi pencurian sepeda motor yang menyasar korban di lokasi terbuka.
Aksi kejahatan bermula saat korban memarkir kendaraan di pinggir sawah ketika memanen padi. Pelaku sempat berpura-pura tidak terlibat sebelum kembali dan membawa kabur sepeda motor saat situasi lengah.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan M (67) di rumah kontrakannya sehari setelah penangkapan pertama. Polisi menduga tersangka memiliki peran lebih luas dalam jaringan curanmor lintas lokasi.
Selanjutnya, pelaku utama AK (38) ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terlibat dalam sejumlah aksi di berbagai titik.
Lokasi aksi meliputi area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, hingga kawasan SDN Pagentan 1 Singosari. Pola yang digunakan relatif sama, yakni mengincar kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan.
Pelaku menggunakan alat khusus berupa kunci T untuk merusak sistem pengaman kendaraan dalam waktu singkat. Modus ini menunjukkan tingkat kesiapan dan pengalaman pelaku dalam menjalankan aksinya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam kejahatan. Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat disebut berkat informasi dari masyarakat.
Meski demikian, aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, mengingat pola dan lokasi aksi yang tersebar di beberapa titik strategis.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Red-Garudasatunews)














