Kasus Asusila Anak Surabaya Didamaikan, Celah Hukum Disorot

oleh -35 Dilihat
oleh
Kasus Asusila Anak Surabaya Didamaikan, Celah Hukum Disorot
Ilustrasi anak yang trauma ketakutan.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Dugaan perbuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Bubutan, Surabaya, berakhir damai setelah orang tua para pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum.

Peristiwa terjadi di rumah korban berinisial AA (13) pada Rabu (8/4/2026). Dua temannya, M (15) dan A (14), datang untuk bermain sebelum dugaan tindakan asusila itu terjadi saat korban tertidur di ruang tamu.

Kapolsek Bubutan, Sandi Putra, mengungkapkan korban terbangun setelah dugaan peristiwa tersebut berlangsung. Kedua terduga pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.
“Korban kaget saat bangun, dan kedua anak tersebut langsung kabur. Kejadian itu kemudian disampaikan kepada orang tua korban,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Orang tua korban selanjutnya berkoordinasi dengan perangkat kampung untuk mempertemukan kedua belah pihak. Mediasi digelar dengan menghadirkan orang tua masing-masing anak dan disaksikan aparat kepolisian melalui Bhabinkamtibmas.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai. Kedua pihak memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
“Para pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum,” kata Sandi.

Namun, fakta bahwa kasus ini berakhir damai memunculkan sorotan serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perkara kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk memproses kasus meskipun terjadi perdamaian.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum di lapangan, terutama dalam menjamin perlindungan maksimal bagi korban anak. Praktik penyelesaian di luar pengadilan berpotensi mengabaikan aspek keadilan dan efek jera.

Di sisi lain, aparat kerap mempertimbangkan pendekatan berbeda karena seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur. Mekanisme diversi menjadi opsi, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Meski demikian, publik menilai diperlukan pengawasan ketat agar mekanisme damai atau diversi tidak menjadi celah yang melemahkan penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.