WFH ASN Jombang Dipuji, Efektivitas Masih Dipertanyakan

oleh -21 Dilihat
oleh
WFH ASN Jombang Dipuji, Efektivitas Masih Dipertanyakan
ASN Pemkab Jombang saat apel pagi di lapangan setempat
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat sejak 2 April 2026, sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran dan pengurangan polusi, di tengah pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan kualitas layanan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/2045/415.10/2026 yang menekankan percepatan transformasi budaya kerja berbasis digital di lingkungan Pemkab Jombang. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari reformasi birokrasi menuju sistem kerja modern.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menyatakan bahwa kebijakan WFH tidak sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan bagian dari strategi besar penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Tujuannya adalah membangun budaya kerja yang berbasis pada output atau hasil, bukan sekadar kehadiran fisik. Dengan WFH setiap hari Jumat, kita mendorong ASN untuk lebih cakap menggunakan teknologi informasi dan memastikan layanan publik tetap berjalan prima secara daring,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan beban anggaran daerah. Pengurangan aktivitas kantor diklaim mampu menghemat konsumsi listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), hingga biaya operasional lainnya. Namun, hingga kini belum dipaparkan secara rinci proyeksi maupun realisasi angka penghematan tersebut.

Pemkab Jombang juga mengaitkan kebijakan ini dengan agenda lingkungan, dengan harapan berkurangnya mobilitas ASN dapat menekan polusi udara dan kemacetan. Meski demikian, dampak riil terhadap kualitas udara masih memerlukan pembuktian berbasis data.

Selain WFH, pemerintah daerah turut menginstruksikan pemangkasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen. ASN juga didorong beralih ke moda transportasi ramah lingkungan, meski implementasinya belum sepenuhnya terukur di lapangan.

Kendati sebagian ASN bekerja dari rumah, Pemkab memastikan layanan publik tetap berjalan melalui pengecualian bagi sejumlah jabatan strategis dan unit esensial, termasuk BPBD, Satpol PP, serta pejabat struktural tertentu. Namun, potensi ketimpangan beban kerja antarunit masih menjadi catatan tersendiri.

Untuk menjaga disiplin, ASN diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Udamas dan tetap dalam kondisi siaga. Evaluasi berkala dijanjikan setiap dua bulan, namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada transparansi hasil evaluasi tersebut kepada publik.

Kebijakan WFH ini menjadi langkah progresif di atas kertas, tetapi tanpa pengawasan ketat dan indikator kinerja yang jelas, berisiko hanya menjadi kebijakan administratif tanpa dampak signifikan terhadap efisiensi birokrasi dan kualitas pelayanan publik. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.