WFH ASN Kediri Diperketat, Absensi Selfie Diawasi Ketat

oleh -21 Dilihat
oleh
WFH ASN Kediri Diperketat, Absensi Selfie Diawasi Ketat
Bupati Kediri Mas Dhito
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mulai menggodok penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pendekatan ketat, termasuk sistem absensi berlapis yang mengharuskan pegawai mengirim bukti foto diri secara berkala.

Kebijakan tersebut belum ditetapkan secara final. Pemerintah Kabupaten Kediri memilih menahan implementasi penuh sembari mengukur efektivitas kebijakan, terutama terkait efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana menjadi salah satu tujuan utama kebijakan pusat.

“WFH kita akan melihat dulu, kalau kita tetapkan di hari Jumat sejauh mana efisiensinya (penggunaan BBM), nanti kita lihat,” ujar Mas Dhito, Sabtu (4/4/2026).

Meski demikian, Pemkab Kediri mengindikasikan akan mengikuti skema pemerintah pusat yang menetapkan WFH setiap hari Jumat. Namun, pelaksanaannya akan disertai evaluasi ketat dalam rentang dua minggu hingga satu bulan.

Jika hasil evaluasi menunjukkan penghematan BBM tidak signifikan, Pemkab Kediri membuka opsi untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH disiapkan lebih ketat dibanding pola kerja biasa. Setiap pegawai diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga hingga empat kali dalam sehari dengan metode swa foto (selfie) yang dikirimkan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diteruskan ke BKPSDM.

Tak hanya itu, perangkat komunikasi ASN juga harus aktif selama jam kerja. Keterlambatan merespons panggilan dalam waktu lima menit akan langsung berujung pada sanksi administratif berupa surat peringatan.

“Kalau tidak ada foto kita anggap tidak absen. Handphone juga harus aktif, 5 menit tidak angkat telepon kita kasih surat peringatan,” tegasnya.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang tidak hanya mengatur WFH tetapi juga pembatasan perjalanan dinas.

Pemkab Kediri mengakui telah mulai melakukan penyesuaian perjalanan dinas sejak awal 2026, terutama untuk perjalanan dalam negeri, sementara perjalanan luar negeri disebut hampir tidak pernah dilakukan.

Langkah pengetatan ini memunculkan pertanyaan efektivitas WFH dalam konteks efisiensi anggaran daerah, sekaligus membuka potensi pengawasan berlebih terhadap ASN yang berpotensi memicu persoalan baru dalam budaya kerja birokrasi.

Pemkab Kediri kini berada pada fase krusial: antara mengejar efisiensi anggaran dan menjaga produktivitas ASN tanpa menciptakan beban administratif berlebihan di tengah perubahan pola kerja. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.