SURABAYA, Garudasatunews.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menggulirkan inisiatif pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di tengah sorotan ketimpangan manfaat ekonomi kawasan wisata, khususnya di sekitar Gunung Bromo yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya dirasakan komunitas lokal.
Gagasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi perwakilan Suku Tengger dari Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang di Gedung Negara Grahadi, Kamis (26/3/2026). Dalam pertemuan itu, Khofifah menegaskan Perda yang dirancang tidak hanya menyasar Suku Tengger, tetapi juga akan mengakomodasi komunitas adat lain seperti Suku Samin dan Suku Osing dalam satu payung hukum tingkat provinsi.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal percepatan regulasi yang dinilai lebih efektif dibandingkan pendekatan parsial di tingkat kabupaten/kota. Khofifah menginstruksikan Biro Hukum Setdaprov Jatim bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk segera melakukan kajian komprehensif.
“Melalui Perda, nanti bisa lebih simple dimana mengcover berbagai wilayah sekaligus suku yang lain,” ujar Khofifah.
Di balik inisiatif tersebut, perhatian utama justru mengarah pada aspek kesejahteraan masyarakat adat di kawasan strategis pariwisata. Khofifah secara terbuka menyoroti skema bagi hasil ekonomi di kawasan Gunung Bromo yang dinilai belum berpihak pada masyarakat lokal.
Pemerintah Provinsi disebut akan mengkaji ulang potensi penguatan skema fiskal, termasuk melalui regulasi dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), guna memastikan distribusi manfaat ekonomi lebih adil.
Selain persoalan distribusi ekonomi, kondisi infrastruktur kawasan Bromo juga menjadi catatan serius. Status sebagai destinasi wisata kelas dunia dinilai belum diimbangi dengan kesiapan sarana pendukung yang memadai.
“Infrastruktur pendukungnya masih sangat minimalis,” tegas Khofifah.
Pemerintah daerah menilai penguatan regulasi dan infrastruktur harus berjalan beriringan agar masyarakat adat tidak hanya menjadi penonton dalam geliat ekonomi pariwisata, tetapi juga pelaku utama yang mendapatkan manfaat langsung.
Dari pihak masyarakat adat, sesepuh Suku Tengger, Supoyo, menyampaikan harapan agar regulasi tersebut benar-benar memberikan kepastian hukum, terutama dalam akses terhadap anggaran pembangunan yang bersumber dari dana desa maupun pemerintah.
Dorongan pembentukan Perda ini dinilai menjadi momentum krusial untuk menguji komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak masyarakat adat sekaligus menata ulang distribusi ekonomi di kawasan wisata unggulan. (Red-Garudasatunews)














