Kuasa Hukum: Laporan Bupati Sidoarjo Prematur

oleh -23 Dilihat
oleh
Kuasa Hukum Laporan Bupati Sidoarjo Prematur
Kuasa hukum Rahmat Muhajirin, Moh Muzayyin
banner 468x60

SIDOARJO, Garudasatunews.id – Gelar perkara dugaan penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan Bupati Sidoarjo Subandi terhadap Rahmat Muhajirin di Polda Jawa Timur memunculkan polemik baru. Kuasa hukum terlapor menilai laporan tersebut terlalu dini dan tidak memenuhi unsur pidana.

Gelar perkara yang berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (17/3/2026), menghadirkan kedua pihak. Namun, dari proses tersebut tidak ditemukan fakta baru yang signifikan.

Kuasa hukum Rahmat Muhajirin, Moh Muzayyin, menyebut hasil gelar perkara justru menguatkan posisi kliennya.

“Gelar perkara berjalan lancar dan tidak ada sesuatu yang baru. Kami yakin kesimpulan akan berdasarkan fakta hukum,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, laporan dugaan penggelapan tidak berdasar karena tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipersoalkan masih utuh dan tidak pernah dialihkan. Sertifikat tersebut masing-masing atas nama H. Jamhari (SHM 917), Jamhari Jaelani (SHM 895), dan Sidik (SHM 556).

Muzayyin menegaskan, dokumen tersebut saat ini justru berada dalam penguasaan penyidik Bareskrim Polri sebagai barang bukti perkara lain, sesuai Surat Tanda Penerimaan tertanggal 26 Februari 2026.

“Sertifikat masih ada, tidak berubah bentuk dan tidak pernah dialihkan ke pihak lain,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat klarifikasi di Polda Jatim, pihaknya telah menunjukkan dokumen asli kepada penyidik. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ada perubahan maupun indikasi pemalsuan.

Temuan tersebut, lanjutnya, memperkuat bahwa unsur penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP tidak terpenuhi. Begitu pula dengan tudingan laporan palsu yang dinilai tidak memiliki dasar kuat.

“Unsur-unsur pidana tidak terpenuhi, sehingga laporan ini kami nilai prematur,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat daerah aktif. Publik menunggu sikap tegas aparat penegak hukum dalam memastikan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan atau justru dihentikan.

Gelar perkara ini sekaligus membuka ruang uji terhadap kualitas laporan pidana yang diajukan, serta menguji konsistensi penegakan hukum dalam menangani perkara yang melibatkan aktor-aktor penting di daerah.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.