MALANG, Garudasatunews.id – Pembangunan Alun-Alun Kepanjen yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Malang 2025–2030 hingga kini belum menunjukkan progres signifikan. Dokumen perencanaan berstatus Peraturan Daerah itu mewajibkan seluruh jajaran birokrasi merealisasikan program strategis, termasuk pembangunan ruang publik di ibu kota kabupaten.
Sorotan publik kini mengarah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang sebagai koordinator administrasi dan perencanaan. Dalam tata kelola pemerintahan daerah, Sekda berperan memastikan RPJMD diturunkan ke dalam RKPD, KUA–PPAS hingga APBD. Mandeknya blueprint, kepastian lokasi, dan rencana pengadaan lahan dinilai sebagai persoalan administratif, bukan politis.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menegaskan RPJMD menjadi pedoman RKPD dan dasar penyusunan APBD. Jika mata rantai tersebut tidak berjalan, maka terjadi ketidaksinkronan perencanaan dan penganggaran.
Kondisi ini kontras dengan status Kepanjen sebagai ibu kota Kabupaten Malang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008. Hingga kini, wilayah tersebut belum memiliki alun-alun sebagai ruang publik utama.
Alasan keterbatasan fiskal dinilai tidak cukup jika tidak disertai terobosan solusi. Salah satu skema yang dapat ditempuh adalah Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), instrumen resmi pembiayaan infrastruktur yang diakui dalam sistem hukum nasional.
Di sisi lain, peran Bank Jatim Kepanjen sebagai bank persepsi daerah turut menjadi perhatian. Sebagai mitra keuangan pemerintah daerah, Bank Jatim diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi transaksi kas daerah, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung solusi pembiayaan pembangunan strategis.
Pengawasan lembaga seperti BPK selama ini menempatkan ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran sebagai temuan utama. Program strategis yang tidak terakomodasi dalam APBD berpotensi menjadi indikator lemahnya tata kelola.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah pada 2026, mulai dari penyusunan blueprint, penetapan lokasi, perencanaan lahan, hingga pembukaan skema pembiayaan alternatif secara transparan. Alun-Alun Kepanjen dinilai menjadi simbol keseriusan birokrasi dalam menerjemahkan rencana menjadi tindakan nyata. (Red-Garudasatunews)














