Bareskrim Geledah Rumah Tampomas Terkait TPPU Emas

oleh -137 Dilihat
oleh
Bareskrim Geledah Rumah Tampomas Terkait TPPU Emas
Boks barang bukti yang dibawa dari rumah Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya. (Foto/ist)
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Kamis (19/2/2026). Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat dengan terdakwa berinisial FL dan sejumlah rekannya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak,” ujar Ade.

Selain di Surabaya, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, yakni sebuah toko emas dan satu rumah tinggal.

“Dua lokasi di Nganjuk, toko emas dan kediaman. Satu lokasi di Surabaya yang saat ini dilakukan penggeledahan,” jelasnya.

Di rumah Jalan Tampomas, petugas melakukan penggeledahan selama kurang lebih delapan jam. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, alat elektronik, uang tunai, hingga emas batangan yang diduga terkait hasil tambang ilegal. Petugas membawa empat boks barang bukti dari lokasi.

“Ada emas termasuk di dalamnya, nanti kami sampaikan detailnya,” kata Ade.

Warga sekitar menyebut pemilik rumah dikenal tertutup dan jarang berinteraksi. Rumah tersebut disebut dihuni sejak 2019 dan diduga terdapat dua orang karyawan yang bekerja sebagai pelebur emas.

“Pemiliknya jarang terlihat. Karyawannya dua orang. Orangnya tertutup, turun dari mobil langsung masuk,” ujar Husni, salah satu warga setempat.

Warga juga sempat mendengar rencana pembukaan toko emas di lokasi tersebut, namun hingga kini bangunan tersebut tetap difungsikan sebagai rumah tinggal.

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu mengindikasikan adanya aliran dana mencurigakan dalam tata niaga emas yang melibatkan sejumlah toko dan perusahaan pemurnian emas di beberapa daerah.

Penyidik menduga aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025 dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.