
SURABAYA, Garudasatunews.id – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa tiga direksi aktif yang membidangi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan dilakukan setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran di tubuh pengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan pemanggilan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan menelusuri tata kelola keuangan perusahaan daerah tersebut. “Kita sudah memanggil tiga orang saksi,” ujarnya.
Ketiga saksi yang diperiksa merupakan pejabat struktural yang memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan, yakni direksi keuangan, kepala departemen keuangan, serta bendahara bersama staf keuangan.
Penyidik menegaskan para saksi masih menjabat aktif, sehingga penyidikan tidak hanya menelusuri kebijakan masa lalu, tetapi juga mencermati operasional keuangan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jatim menggeledah kantor PD TSKBS di Jalan Setail, Surabaya. Penggeledahan menyasar ruang administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian pengadaan, hingga ruang arsip.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah ruangan keuangan sempat disegel untuk menjaga keutuhan barang bukti. Penyidik mengamankan empat boks dokumen serta menyita barang bukti elektronik berupa laptop dan ponsel milik jajaran direksi untuk pemeriksaan lanjutan.
Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Dari hasil penyidikan awal, ditemukan indikasi kuat adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan, berpotensi merugikan keuangan negara, serta dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Kejati Jawa Timur masih menghitung potensi kerugian negara dan mendalami keterangan saksi sebelum menetapkan tersangka. Penanganan perkara ditegaskan akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas. (Red-Garudasatunews)













