Subandi Laporkan Rahmat ke Polda Jatim

oleh -138 Dilihat
oleh
Subandi Laporkan Rahmat ke Polda Jatim
Billi Handiwiyanto (tengah) bersama Rafli Dirut PT Jaya Makmur Rafli Mandiri dan Mulyono Ketua tim sukses Subandi (baju biru kotak-kotak)
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi melaporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga kini belum dikembalikan.

Laporan tersebut dilayangkan setelah sebelumnya Subandi dilaporkan Rahmat Muhajirin ke Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan investasi. Kuasa hukum Subandi menegaskan kliennya siap menghadapi proses hukum dan telah menyiapkan seluruh bukti.

Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin, menjelaskan perkara bermula dari dinamika pembentukan tim pemenangan Pilkada Sidoarjo 2025–2030. Pada 2 November 2024, dibentuk tim pemenangan pasangan Subandi–Mimik, termasuk kesepakatan pendanaan operasional relawan dan koordinator.

Dana operasional disebut dikirim ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, perusahaan milik anak Subandi. Sebagai bentuk itikad baik, Subandi menyerahkan tiga SHM asli kepada Rahmat Muhajirin.

“Semua sudah diterima langsung oleh bapak RM sesuai tanda terima tertanggal 18 November 2024,” ujar Billy, Selasa (17/2/2026).

Setelah pasangan tersebut ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, pihak Subandi mengklaim telah menyampaikan laporan penggunaan dana sekaligus meminta pengembalian tiga sertifikat. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum diserahkan kembali.

Kuasa hukum kemudian melayangkan surat teguran pada 27 Januari 2026. Karena tidak ada pengembalian, laporan resmi diajukan ke Polda Jatim.

“Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim agar diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Billy.

Tim kuasa hukum menyatakan telah memenuhi panggilan Polda Jatim, sementara pihak terlapor disebut meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Billy menegaskan tudingan penipuan investasi terhadap Subandi tidak benar dan seluruh bukti telah disiapkan secara rinci.

“Setiap orang berhak melapor, tetapi harus didukung bukti sesuai fakta hukum. Ini bukan kasus investasi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Subandi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan menyatakan tetap fokus menjalankan tugasnya melayani masyarakat Sidoarjo. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.