Dua Curanmor Pedagang Lalapan Ditangkap Polres Sampang

oleh -372 Dilihat
Dua Curanmor Pedagang Lalapan Ditangkap Polres Sampang
Dua Curanmor Pedagang Lalapan Ditangkap Polres Sampang
banner 468x60

SAMPANG, Garudasatunews.id — Satreskrim Polres Sampang menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor milik pedagang warung lalapan di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kamis (5/2/2026). Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah korban melapor.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan korban kehilangan sepeda motor Honda New Scoopy Prestige tahun 2023 bernopol M-5276-NJ yang diparkir di depan warung dalam kondisi tidak terkunci setir. Korban baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 15.15 WIB.

Korban sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak pelaku. Laporan kemudian ditindaklanjuti Tim Jatanras dengan penyelidikan intensif di sejumlah lokasi.

“Hasil penyelidikan, sekitar pukul 21.00 WIB kami mengamankan dua tersangka,” ujar AKP Eko, Jumat (6/2/2026).

Dua tersangka masing-masing berinisial Z.A (38), warga Desa Ketapang Laok, Sampang, dan S.M (34), warga Padangan, Bojonegoro. Keduanya diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar utang. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,7 juta, kunci remote motor, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Tersangka Z.A dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, sedangkan S.M dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana tersebut. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengunci kendaraan saat diparkir.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.