KPK Geledah Rumah Maidi, Sita Uang dan Dokumen Proyek

oleh -199 Dilihat
KPK Geledah Rumah Maidi, Sita Uang dan Dokumen Proyek
Penyidik KPK meninggalkan rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif membawa koper dan tas diduga berisi dokumen.
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta kediaman pihak swasta Rochim Ruhdiyanto, Rabu (21/1/2026). Penggeledahan ini menjadi babak lanjutan pengusutan dugaan korupsi proyek dan penyalahgunaan dana CSR di Pemerintah Kota Madiun.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai, dokumen proyek, barang elektronik, serta sejumlah barang bukti lain yang dinilai krusial. Pantauan di lokasi menunjukkan penyidik meninggalkan rumah Maidi dengan satu koper besar berisi hasil penggeledahan.

Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan pendalaman alat bukti dalam proses penyidikan. “Hasil penggeledahan berupa dokumen, barang elektronik, uang tunai, dan barang lain yang relevan dengan perkara. Saat ini masih didalami oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).

Budi menegaskan, seluruh material yang disita akan dianalisis secara menyeluruh, terutama dokumen proyek dan bukti elektronik guna menelusuri alur transaksi serta keterlibatan para pihak. “Semua barang bukti akan digunakan untuk melengkapi pembuktian perkara,” tegasnya.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya digelar KPK di Kota Madiun. Hingga kini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun nonaktif, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Rochim Ruhdiyanto dari pihak swasta.

Dalam OTT tersebut, KPK lebih dulu mengamankan uang tunai Rp550 juta yang diduga terkait fee proyek dan penyalahgunaan dana CSR. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik itu diduga dialihkan untuk keuntungan pribadi para tersangka.

KPK memastikan pengusutan perkara ini terus dikembangkan hingga tuntas. Setiap temuan baru dari hasil penggeledahan akan dijadikan dasar penguatan konstruksi perkara. Perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.