KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka, Harta Rp16,9 Miliar

oleh -360 Dilihat
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka, Harta Rp16,9 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Periode 2019–2024 dan 2025–2030, Maidi (MD), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka kasus korupsi. Kepala daerah dua periode itu diduga terlibat pemerasan fee proyek, penyalahgunaan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

KPK telah melakukan penahanan terhadap Maidi guna kepentingan penyidikan. Penetapan tersangka ini mengejutkan publik, mengingat Maidi baru saja memulai periode kepemimpinan keduanya (2025–2030) sebelum terseret pusaran perkara hukum.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK, Maidi tercatat memiliki kekayaan bersih Rp16,9 miliar. Nilai tersebut mengalami penurunan dari laporan sebelumnya per 1 September 2024 yang mencapai Rp18,4 miliar.

Dalam laporan terakhir per 2 April 2025, harta Maidi didominasi aset properti. Ia tercatat memiliki 19 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp16 miliar, tersebar di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, hingga Kabupaten Ngawi.

Aset paling mencolok di antaranya tanah dan bangunan seluas 872/600 meter persegi senilai Rp2,5 miliar, serta properti seluas 696/600 meter persegi senilai Rp2,3 miliar di wilayah Madiun. Selain itu, terdapat tanah seluas 472/600 meter persegi senilai Rp1,8 miliar.

Ekspansi kepemilikan aset juga merambah wilayah luar kota. Maidi tercatat memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Ngawi dengan luas 1.140/900 meter persegi senilai sekitar Rp2 miliar.

Selain properti, Maidi melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp647 juta, terdiri dari empat mobil—Toyota Innova Reborn (2019), Honda CR-V (2015), Mitsubishi (2008), dan Nissan Grand Livina (2011)—serta tiga sepeda motor, termasuk Honda PCX, motor klasik C70, dan motor roda tiga Tossa.

Maidi tidak tercatat memiliki surat berharga, namun menyimpan kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar. Di sisi lain, ia juga melaporkan utang Rp1,29 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan nasional lantaran menyangkut pengelolaan dana CSR dan proyek pemerintah, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. KPK memastikan penyidikan terus dikembangkan, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam aliran gratifikasi tersebut.
(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.