Polres Bondowoso Bongkar Pencurian Motor, Tiga Tersangka Ditangkap

oleh -325 Dilihat
Polres Bondowoso Bongkar Pencurian Motor, Tiga Tersangka Ditangkap
Ungkap kasus curanmor di Mapolres Bondowoso, Rabu, 21 Januari 2026. (Polres Bondowoso)
banner 468x60

BONDOWOSO, Garudasatunews.id — Polres Bondowoso berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang melibatkan tiga orang tersangka, masing-masing berperan sebagai pelaku utama, perantara, dan pembeli kendaraan hasil kejahatan.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih bernopol P 5551 AB.

“Pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Saliwiryo Pranowo, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso,” ujar AKBP Aryo, Rabu (21/1/2026).

Pelaku utama berinisial MM alias Bahul (34), warga Kecamatan Curahdami, memanfaatkan kelalaian korban. Saat melintas di lokasi kejadian, tersangka melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih terpasang. Tanpa perlawanan, motor tersebut didorong dan dibawa ke rumahnya.

Usai menguasai kendaraan curian, MM menghubungi H (35), warga Kecamatan Wringin, yang bertindak sebagai perantara penjualan. Keduanya lalu membawa sepeda motor tersebut ke rumah UH (34), warga Desa Glingseran, Kecamatan Wringin, yang membeli motor curian itu seharga Rp1,5 juta.
“Dalam transaksi tersebut, perantara menerima bagian sebesar Rp50.000,” jelas Kapolres.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih, STNK, BPKB, serta satu buah kunci kontak.

Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

Sementara tersangka H dan UH dijerat Pasal 591 huruf a KUHP terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih terpasang.
“Kelalaian kecil bisa memicu kejahatan besar. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi,” tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bondowoso.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.