DEPOK, Garudasatnews.id — Seorang remaja berusia 15 tahun di Depok harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu. Anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MR diamankan warga di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Fatimah 3, Beji. MR mengaku hanya menjalankan perintah seorang pria berinisial J untuk mengambil sebuah plastik kecil yang belakangan diketahui berisi kristal diduga sabu.
“ABH berinisial MR (15) disuruh oleh kenalannya berinisial J untuk mengambil paket plastik kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Beji Kompol Josman, Rabu (21/1/2026).
Sebelum diamankan polisi, MR sempat diamankan warga di kawasan Kemiri Muka, Beji. Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku tidak mengetahui bahwa paket yang diambilnya merupakan narkoba.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan MR tidak mengetahui bahwa barang yang diminta untuk diambil tersebut adalah narkotika jenis sabu,” jelas Josman.
Diketahui, MR masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Depok. Mengingat usianya yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan pendekatan diversi dan pembinaan.
“Yang bersangkutan masih pelajar. Penyidik melakukan diversi dan pembinaan di BNN Depok dengan pendampingan RT, RW, serta Bapas,” ungkapnya.
Sementara itu, polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu sosok J yang diduga sebagai bandar narkoba.
“Terduga J diduga sebagai bandar dan saat ini masih dalam pengejaran Tim Reskrim Polsek Beji,” pungkas Josman. (Red-Garudasatunews)














