
SAMPANG, Garudasatunews.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang memastikan Benny Irawan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Robatal. Pencopotan tersebut berlaku permanen terhitung sejak 1 November 2026, menyusul kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya.
Kepastian ini sekaligus menjawab simpang siur terkait status jabatan Benny Irawan. BKPSDM menegaskan bahwa pemberhentian dari jabatan Kapus Robatal bukan sekadar penonaktifan sementara, melainkan telah ditetapkan secara permanen.
Kabid Mutasi BKPSDM Sampang, Bayu Pamungkas Kusprasetyo, mengatakan keputusan tersebut telah melalui pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nonaktif. Permanen, terhitung sejak 1 November 2026. Kalau kepala puskesmas tidak ada istilah pemberhentian sementara,” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).
Menurut Bayu, pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang. Sejumlah pertimbangan yang mendasari keputusan itu di antaranya menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dapat berjalan dengan baik.
“Pertimbangan kondusivitas dan kepentingan aksesibilitas pemeriksaan yang bersangkutan. Kami dari BKPSDM hanya pemroses, berdasarkan usulan Dinkes KB Sampang,” jelasnya.
Pasca-pencopotan tersebut, Benny Irawan dimutasi ke Puskesmas Kamoning. Dalam mutasi itu, jabatan yang sebelumnya sebagai kepala puskesmas berubah menjadi Dokter Ahli Muda.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai status staf perempuan berinisial A yang diduga turut terseret dalam kasus tersebut, Bayu enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyebut persoalan tersebut berada di luar tugas pokok dan fungsi bidang mutasi BKPSDM.
Bayu juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran. Menurutnya, setiap ASN wajib menjaga perilaku serta mematuhi norma agama, sosial, ketentuan kepegawaian, dan hukum yang berlaku.
“Diharapkan tidak terjadi kepada setiap ASN, karena sebagaimana kita ketahui hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap norma agama, sosial, dan tentunya kepegawaian serta hukum. Adapun pelanggaran terhadap hal tersebut tentunya akan diberikan sanksi tegas dan terukur,” ucapnya.
Meski demikian, Bayu mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung.
(Red-Garudasatunews)












