Dijanjikan Gaji Rp16 Juta, 22 WNA Dipaksa Jadi Scammer

oleh -47 Dilihat
oleh
Dijanjikan Gaji Rp16 Juta, 22 WNA Dipaksa Jadi Scammer
Dijanjikan Gaji Rp16 Juta, 22 WNA Dipaksa Jadi Scammer
banner 468x60

PASURUAN, Garudasatunews.id – Tawaran pekerjaan bergaji hingga Rp16 juta per bulan yang menjanjikan masa depan lebih baik justru berujung dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 22 warga negara asing (WNA) asal Filipina dan Taiwan diduga menjadi korban sindikat perdagangan orang lintas negara yang memaksa mereka bekerja sebagai operator penipuan daring atau online scammer dengan menyamar sebagai agen FBI untuk memperdaya warga lanjut usia di Amerika Serikat.

Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Polres Mojokerto melakukan serangkaian operasi pada 29 September hingga 2 Oktober 2026. Para korban sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai operator call center di Kamboja dengan iming-iming penghasilan sekitar 1.000 dolar AS atau setara Rp16 juta per bulan.

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, perekrutan korban dilakukan melalui media sosial Facebook. Calon pekerja kemudian menjalani wawancara daring menggunakan aplikasi Telegram sebelum diberangkatkan melalui jalur dan dokumen perjalanan yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan.

Modus tersebut memperlihatkan bagaimana tawaran pekerjaan luar negeri dengan penghasilan besar dapat dimanfaatkan sebagai pintu masuk praktik eksploitasi manusia.

Paspor Diduga Disita, Korban Dikendalikan Sindikat
Salah satu korban berinisial JR, warga Filipina, menjadi pihak yang mengungkap dugaan praktik perdagangan orang tersebut. JR direkrut pada Juni 2026 oleh seseorang berinisial KN. Pada 8 Juli 2026, ia diminta datang ke Hotel Hilton Manila untuk memulai perjalanan.

Namun, dokumen perjalanan yang diterimanya justru mencantumkan tujuan Fiji dan pekerjaan sebagai penata rambut. Bersama rekannya berinisial JD, JR kemudian melakukan perjalanan melalui Singapura sebelum tiba di Bandara Juanda, Surabaya, pada 9 Juli 2026.

Setibanya di Indonesia, paspor para korban diduga disita. Mereka sempat dibawa ke kantor imigrasi sebelum dipindahkan menggunakan mobil menuju Villa Bromo di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan.

Selama Juli hingga September 2026, para korban diduga berada di bawah kendali seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KG, dengan bantuan dua penerjemah berinisial H dan R.

Dalam menjalankan aktivitas penipuan, para korban dibekali telepon seluler iPhone 12. Mereka diduga dipaksa menyamar sebagai agen FBI untuk menargetkan warga lanjut usia keturunan Jepang yang tinggal di Amerika Serikat.

Pelarian Korban Membuka Tabir Kejahatan
Pengungkapan kasus bermula dari keberanian JR mencari pertolongan. Menjelang pemindahan lokasi pada 28 September 2026, para korban dipindahkan ke Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas.

Pada 29 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, JR berhasil melarikan diri dari kamar hotel dan meminta bantuan petugas keamanan untuk menghubungi Kedutaan Besar Filipina.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Trawas bersama Satreskrim Polres Mojokerto.

Pada hari yang sama, polisi mengamankan dua WNA asal Taiwan di Bandara Juanda yang diduga hendak melarikan diri ke Singapura. Pengembangan penyelidikan berlanjut hingga Bondowoso.

Hingga 2 Oktober 2026, petugas berhasil menemukan dan menyelamatkan 20 WNA asal Filipina serta satu WNA asal Taiwan di Bondowoso. Secara keseluruhan, polisi mengidentifikasi 22 korban, terdiri atas 20 warga Filipina dan dua warga Taiwan.

Penyidikan Jaringan Internasional Jadi Perhatian
Kapolres Mojokerto menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengangkutan, pengendalian, hingga penyediaan tempat penampungan para korban.

Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Seluruh korban akhirnya berhasil dipulangkan ke negara masing-masing dengan selamat pada 7 Oktober 2026 melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa perdagangan orang tidak selalu berlangsung melalui penculikan atau kekerasan secara terbuka. Perekrutan dengan tawaran pekerjaan profesional, gaji tinggi, serta proses seleksi daring juga dapat menjadi kedok eksploitasi lintas negara.

Penegakan hukum terhadap jaringan perekrut dan pihak yang diduga mengendalikan para korban menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai TPPO. Selain itu, pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja lintas negara dan pertukaran informasi antarlembaga perlu diperkuat agar praktik serupa tidak terus memakan korban.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.