SURABAYA, Garudasatunews.id – Isu penyadapan yang dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto dan menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian kalangan akademisi. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keamanan komunikasi pejabat negara, tetapi juga membuka kembali pertanyaan serius mengenai perlindungan data pribadi, batas kewenangan pengawasan digital, serta potensi penyalahgunaan teknologi spyware di Indonesia.
Ketua Riset Sistem Digital Forensik Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi, Fakultas Teknologi Elektro dan Informatika Cerdas, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, PhD, menilai isu tersebut menjadi pengingat bahwa pertahanan ruang siber masih menghadapi tantangan besar. Ancaman penyadapan ilegal berpotensi menyasar siapa saja, termasuk pejabat publik, jurnalis, advokat, aktivis, hingga masyarakat umum.
Menurut Supangat, perangkat telepon pintar saat ini bukan sekadar sarana komunikasi. Di dalamnya tersimpan berbagai informasi sensitif, mulai dari identitas pribadi, percakapan, transaksi keuangan, hingga dokumen rahasia. Kondisi tersebut menjadikan ponsel sebagai salah satu sasaran potensial bagi pelaku kejahatan siber.
“Ponsel pintar masa kini tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi. Perangkat ini menyimpan data pribadi, transaksi keuangan, hingga dokumen rahasia yang rawan diakses tanpa izin,” kata Supangat, Rabu (4/11/2026).
Ia menegaskan, persoalan mendasar dalam pengawasan komunikasi bukan semata-mata kemampuan teknologi untuk melakukan intersepsi, melainkan legalitas, batas kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Aparat penegak hukum, jelasnya, memang memiliki kewenangan melakukan intersepsi komunikasi melalui mekanisme Lawful Interception Management System. Namun, pelaksanaannya harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat, dilakukan secara proporsional, dan tidak boleh berubah menjadi praktik pengawasan massal terhadap masyarakat.
“Setiap aktivitas pemantauan harus memiliki jejak rekam agar bisa diaudit. Legalitas dan proporsionalitas menjadi prinsip dasar agar keseimbangan keamanan negara dan hak warga sipil tetap terjaga,” ujarnya.
Spyware Canggih dan Ancaman Pelanggaran Privasi
Ancaman semakin serius seiring berkembangnya perangkat lunak pengintai atau spyware komersial. Supangat merujuk laporan Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) yang menyebut penggunaan perangkat lunak pengintai komersial mengalami peningkatan lebih dari 40 persen.
Sejumlah teknologi bahkan memiliki kemampuan menyusup ke perangkat tanpa memerlukan tindakan atau persetujuan pengguna. Salah satu teknik yang menjadi perhatian adalah zero-click exploit, yakni metode eksploitasi yang memungkinkan perangkat disusupi tanpa korban harus mengeklik tautan atau membuka berkas tertentu.
Salah satu perangkat pengintai yang menjadi sorotan internasional adalah Pegasus. Teknologi semacam ini memiliki kemampuan pengawasan digital yang berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila digunakan tanpa kewenangan dan pengawasan hukum yang memadai.
“Peretasan tanpa kewenangan hukum melalui piranti canggih seperti Pegasus sangat berisiko. Potensi penyalahgunaannya sangat besar apabila dipakai tanpa batasan hukum dan pengawasan yang memadai,” terang Supangat.
Kebebasan Pers dan Hak Warga Sipil Terancam
Dampak penyadapan ilegal tidak berhenti pada kebocoran informasi pribadi. Praktik tersebut berpotensi mengganggu kebebasan berekspresi, independensi pers, hingga proses penegakan hukum.
Jurnalis yang menjalankan tugas mencari dan mengungkap informasi publik dapat menghadapi ancaman terbukanya identitas narasumber serta komunikasi rahasia. Sementara itu, advokat berisiko kehilangan kerahasiaan komunikasi dengan klien apabila perangkat komunikasinya disusupi.
Kondisi tersebut dapat menciptakan efek ketakutan atau chilling effect, yakni situasi ketika masyarakat memilih membatasi pendapat, aktivitas jurnalistik, maupun kritik terhadap kebijakan publik karena khawatir berada dalam pengawasan ilegal.
“Kerahasiaan narasumber pers dan proses pembelaan hukum bisa terancam. Masyarakat akhirnya membatasi diri karena khawatir diawasi secara tidak sah,” papar Supangat.
Desak Audit Independen dan Pengawasan Pengadaan Spyware
Untuk mencegah penyalahgunaan teknologi pengawasan, Supangat mendorong pemerintah memperketat mekanisme perizinan, pengadaan, serta penggunaan perangkat lunak pengintai oleh lembaga negara.
Menurutnya, setiap pengadaan teknologi pengawasan harus melalui evaluasi ketat, termasuk pemeriksaan keamanan data, dasar hukum penggunaan, serta potensi pelanggaran terhadap hak-hak sipil.
Audit independen juga dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pengawasan memiliki dasar kewenangan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak melampaui batas hukum.
Sorotan terhadap isu penyadapan ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola keamanan siber nasional. Transparansi penggunaan teknologi pengawasan, pengawasan kelembagaan, dan perlindungan privasi masyarakat harus menjadi bagian penting dalam kebijakan keamanan digital.
“Audit independen harus segera berjalan. Kestabilan negara dan privasi warga harus terus berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan satu sama lain dalam era peradaban digital ini,” pungkas Supangat.
(Red-Garudasatunews)













