YOGYAKARTA, Garudasatunews.id – Belanja kesehatan Indonesia yang masih berkisar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi sorotan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM). Rendahnya pembiayaan tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD, menyoroti kesenjangan pembiayaan kesehatan nasional dibandingkan sejumlah negara lain. Belanja kesehatan Indonesia diperkirakan hanya sekitar 3 persen PDB, sedangkan Malaysia mencapai 4,5 persen dan China mendekati 5 persen.
Kesenjangan juga terlihat pada pengeluaran kesehatan per kapita. Indonesia tercatat sekitar US$150 per orang, jauh di bawah Malaysia yang mencapai sekitar US$480. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kecukupan pendanaan untuk menopang kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Ketimpangan Akses Masih Menjadi Persoalan
Persoalan kesehatan nasional bukan hanya berkaitan dengan besarnya anggaran, tetapi juga pemerataan distribusi sumber daya dan efektivitas penggunaannya. Meskipun program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan cakupan manfaat yang luas, masyarakat di perkotaan dan Pulau Jawa dinilai relatif lebih mudah mengakses layanan dibandingkan penduduk di daerah terpencil.
Keterbatasan dokter, rumah sakit, fasilitas kesehatan, serta jarak tempuh menuju tempat pelayanan menjadi hambatan yang perlu diselesaikan. Artinya, kepemilikan jaminan kesehatan belum otomatis menjamin masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah dijangkau dan sesuai kebutuhan.
Ketimpangan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan pembiayaan JKN benar-benar sejalan dengan ketersediaan fasilitas, tenaga medis, dan mutu pelayanan di berbagai daerah.
Defisit JKN Tekan Keberlanjutan Pelayanan
Laksono juga menyoroti tekanan terhadap pembiayaan JKN yang kembali muncul setelah kondisi keuangan sektor kesehatan sempat terbantu selama pandemi COVID-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurutnya, persoalan keberlanjutan pendanaan telah teridentifikasi sejak 2019, tetapi pandemi turut memengaruhi proses pembenahan. Setelah pandemi berakhir, tekanan terhadap pembiayaan kembali menjadi perhatian.
Salah satu dampak yang perlu diwaspadai ialah keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Apabila terjadi, kondisi tersebut dapat mengganggu arus kas fasilitas kesehatan dan berpotensi memengaruhi kemampuan mempertahankan mutu pelayanan. Beban tenaga kesehatan juga menjadi perhatian ketika tuntutan pelayanan meningkat di tengah keterbatasan sumber daya.
Karena itu, pembenahan sistem pembiayaan dinilai tidak cukup hanya melalui penambahan anggaran. Pengawasan terhadap potensi penyimpangan atau fraud, perbaikan tata kelola, dan penyesuaian skema pembiayaan terhadap peningkatan kebutuhan kesehatan masyarakat juga diperlukan.
UGM Dorong Revisi Regulasi Pendanaan Kesehatan
Untuk membahas persoalan tersebut, Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) bersama PKMK FK-KMK UGM dijadwalkan berlangsung pada 21–22 Oktober 2026 di Auditorium Tahir, lantai 8 FK-KMK UGM, Yogyakarta.
Forum tersebut mengangkat tema penguatan kebijakan pendanaan kesehatan dan JKN dalam mendukung transformasi sistem kesehatan. Salah satu agenda yang didorong ialah revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), termasuk penguatan regulasi mengenai asuransi kesehatan swasta dan filantropi.
Selain pembiayaan pemerintah dan JKN, potensi kontribusi masyarakat, lembaga sosial, dan sektor usaha juga dinilai dapat dikembangkan melalui mekanisme yang jelas dan akuntabel.
Pembahasan ini turut berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk penguatan perencanaan melalui Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dan penganggaran berbasis kinerja. Dukungan regulasi lanjutan dinilai diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara optimal hingga tingkat daerah.
Target Belanja Kesehatan 4–5 Persen PDB
JKKI dan PKMK FK-KMK UGM mendorong peningkatan belanja kesehatan Indonesia hingga 4–5 persen PDB dalam sepuluh tahun ke depan. Target tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola, pengawasan penggunaan anggaran, serta pemerataan fasilitas dan tenaga kesehatan.
Keberhasilan kebijakan pendanaan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh transparansi penggunaannya dan dampak nyata bagi masyarakat. Pemerintah, DPR, organisasi profesi, rumah sakit, akademisi, serta masyarakat diharapkan terlibat dalam mendorong pembaruan regulasi, termasuk mengupayakan agar revisi aturan terkait pendanaan kesehatan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.
(Red-Garudasatunews)












