Hampir Setahun, Kasus Dugaan Pemerasan Lapas Blitar Belum Tuntas

oleh -23 Dilihat
oleh
Hampir Setahun, Kasus Dugaan Pemerasan Lapas Blitar Belum Tuntas
Penanganan kasus dugaan pemerasan bernilai Rp180 juta yang melibatkan tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar masih belum menemukan titik akhir.
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap tiga narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar senilai Rp180 juta masih belum tuntas hingga Oktober 2026. Meski perkara tersebut telah berjalan hampir satu tahun sejak akhir 2025, tiga petugas yang diduga terlibat belum menerima keputusan sanksi disiplin yang definitif.

Pihak Lapas Kelas IIB Blitar menyatakan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sementara itu, ketiga petugas yang bersangkutan masih berada di Kantor Wilayah Jawa Timur.

“Kita belum menerima SK hukdis yang bersangkutan, yang bersangkutan saat ini juga masih di kantor wilayah,” demikian keterangan pihak humas Lapas Kelas IIB Blitar.

Proses Sanksi Menunggu Keputusan Inspektorat

Keterlambatan penjatuhan sanksi menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran tersebut menyangkut integritas petugas pemasyarakatan dan tata kelola fasilitas di dalam lapas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, sebelumnya menjelaskan pada Kamis (23/7/2026) bahwa perkara tersebut masuk kategori pelanggaran berat sehingga penentuan hukuman harus menunggu keputusan Inspektorat.

Menurut Kusnali, penanganan perkara dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan oleh tim wilayah hingga audit investigasi Inspektorat.

Mekanisme tersebut merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan internal. Namun, lamanya proses tetap menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian penyelesaian perkara dan akuntabilitas penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Dugaan Penawaran Sel Khusus Rp180 Juta

Kasus ini bermula pada akhir 2025. Tiga petugas lapas diduga menawarkan fasilitas kamar atau sel khusus kepada tiga narapidana kasus korupsi dengan imbalan uang.

Ketiga petugas tersebut terdiri atas seorang Kepala Keamanan Lapas berinisial ADK serta dua sipir berinisial RJ dan ME. Mereka diduga awalnya menawarkan fasilitas tersebut dengan harga Rp100 juta per narapidana.

Setelah melalui proses negosiasi, harga yang disepakati disebut mencapai Rp60 juta untuk setiap narapidana. Dengan demikian, total uang yang dibayarkan untuk ketiga narapidana tersebut mencapai Rp180 juta.

Pembayaran disebut dilakukan oleh pihak keluarga narapidana. Dugaan praktik tersebut kemudian terungkap setelah pergantian kepala lapas, ketika ketiga narapidana menyampaikan pengaduan kepada pimpinan yang baru.

Menindaklanjuti laporan itu, ketiga petugas kemudian dibebastugaskan dan ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kepala Keamanan Dipastikan Tidak Mengikuti Diklat

Dalam perkembangan penanganan perkara, muncul informasi mengenai Kepala Keamanan Lapas yang disebut masih mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pihak terkait membantah informasi tersebut. Mereka menyatakan pemeriksaan terhadap Kepala Keamanan telah selesai dan yang bersangkutan tidak mengikuti diklat selama proses hukum disiplin berjalan.

“Sudah diperiksa dan sekarang tinggal menunggu putusan. Kalau sedang dalam pemeriksaan kasus seperti ini, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti diklat,” tegas pihak terkait.

Akuntabilitas Pemasyarakatan Jadi Sorotan

Belum terbitnya keputusan hukuman disiplin hingga Oktober 2026 membuat kepastian penyelesaian kasus ini menjadi perhatian publik. Selain menentukan konsekuensi bagi petugas yang diduga melanggar aturan, penanganan perkara tersebut juga menjadi ujian terhadap transparansi dan pengawasan internal lembaga pemasyarakatan.

Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku, dengan tetap memperhatikan batasan informasi yang dikecualikan serta hak-hak pihak terkait.

Hingga keputusan resmi diterbitkan, dugaan terhadap ketiga petugas harus tetap ditempatkan sebagai dugaan, bukan kesimpulan bahwa mereka telah terbukti bersalah. Kepastian mengenai bentuk dan tingkat sanksi masih menunggu keputusan dari instansi yang berwenang.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.