Serapan Tembakau Pamekasan Tembus 42.575 Ton

oleh -19 Dilihat
oleh
Serapan Tembakau Pamekasan Tembus 42.575 Ton
Bupati bersama Wakil Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto, melakukan sidak ke salah satu gudang pembelian tembakau di Pamekasan.
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Serapan pembelian tembakau petani di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada musim 2026 mencapai 42.575 ton hingga 4 Oktober 2026. Capaian tersebut jauh melampaui target awal yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama pihak pabrikan sebesar 24 ribu ton.

Data tersebut berdasarkan hasil pemantauan tim Pemkab Pamekasan terhadap aktivitas pembelian di 60 gudang atau pabrikan yang melakukan penyerapan tembakau pada musim ini. Angka tersebut juga menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan musim 2025 yang mencatat serapan sekitar 30.300 ton.

Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Rayhan Akbar, mengatakan angka 42.575 ton tersebut belum merupakan hasil akhir. Pasalnya, sejumlah pabrikan masih melakukan pembelian dan kondisi musim kemarau masih berlangsung sehingga volume serapan berpotensi bertambah.

Dari 60 pabrikan yang sebelumnya melakukan pembelian, hingga 4 Oktober 2026 tercatat 40 pabrikan telah menghentikan pembelian, sementara 20 pabrikan masih beroperasi. Pabrikan yang masih membuka pembelian disebut merupakan perusahaan yang belum memenuhi kuota masing-masing.

Capaian tersebut sekaligus memperlihatkan tingginya serapan pasar terhadap tembakau produksi petani Pamekasan. Namun, tingginya volume pembelian tetap menjadi bagian yang perlu diawasi, khususnya menyangkut tata niaga, mekanisme penentuan kualitas, pengambilan sampel, hingga harga di tingkat petani.

Pemkab Pamekasan menyatakan pelaksanaan pembelian secara umum berjalan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura, termasuk ketentuan mengenai pengambilan sampel dan campuran tembakau dari luar Pamekasan.

Dalam proses pemantauan, tim Pemkab sebelumnya menemukan adanya pabrikan yang mengambil sampel lebih dari satu kilogram. Namun, menurut Rayhan, praktik tersebut kemudian tidak lagi ditemukan dan pabrikan telah mengikuti ketentuan dengan batas maksimal pengambilan sampel satu kilogram.

Dari sisi harga, pembelian tembakau tahun ini juga disebut berada di atas Biaya Pokok Produksi (BPP). Harga tersebut tercatat Rp66.547 per kilogram untuk tembakau gunung atau perbukitan, Rp56.722 per kilogram untuk tembakau tegal, dan Rp52.415 per kilogram untuk tembakau sawah.

Dengan serapan yang telah melampaui target secara signifikan, musim tembakau 2026 menjadi momentum penting bagi perekonomian petani Pamekasan. Namun, capaian kuantitatif tersebut tetap perlu diimbangi dengan pengawasan tata niaga agar tingginya serapan benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang proporsional bagi petani sebagai produsen utama.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.