SURABAYA, Garudasatunews.id – Pelarian Oktavanus Katili, terpidana perkara tindak pidana fidusia terkait pengajuan kredit senilai Rp60 miliar, berakhir di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan jajaran kejaksaan di Gorontalo menangkap Oktavanus yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (6/10/2026).
Oktavanus diamankan sekitar pukul 06.45 WITA di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Saat ditemukan petugas, pria yang pernah menjabat Direktur PT Berkat Marisa itu sedang mengisi bahan bakar minyak di pinggir jalan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Operasi tersebut melibatkan Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, serta Kejari Pohuwato. Keberadaan terpidana sebelumnya dipantau sekitar satu pekan melalui pengumpulan informasi dan dukungan masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, menyebut penangkapan merupakan bagian dari upaya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Oktavanus bukan lagi berstatus tersangka yang menunggu proses persidangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986 K/Pid.Sus/2018, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fidusia. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Perkara tersebut sebelumnya juga telah melalui Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.
Dalam uraian perkara, Oktavanus disebut memalsukan sejumlah bukti setoran bank saat mengajukan kredit take over atau pengalihan kredit dari Bank BCA Cabang Gorontalo ke Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya. Nilai kredit yang menjadi pokok perkara mencapai Rp60 miliar.
Kewajiban pembayaran kredit tersebut kemudian mengalami kemacetan sejak 2014. Fakta ini menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang akhirnya berujung pada putusan pidana terhadap Oktavanus.
Setelah diamankan, Oktavanus menjalani proses administrasi di Kejari Pohuwato sebelum dibawa menuju Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya. Setibanya di Jawa Timur, ia dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan tersebut sekaligus menambah catatan kinerja Tim Tabur Kejari Surabaya. Hingga awal Oktober 2026, Oktavanus tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan sepanjang tahun ini.
Kejari Surabaya menegaskan akan terus melakukan pencarian terhadap para terpidana yang masih menghindari pelaksanaan eksekusi. Dukungan masyarakat melalui informasi mengenai keberadaan buronan juga dinilai berperan dalam mempercepat penegakan putusan pengadilan.
Dengan tertangkapnya Oktavanus, proses hukum terhadap perkara tersebut kini berlanjut pada tahap pelaksanaan hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Red-Garudasatunews)












