Soal KIS PBI Mati di Pamekasan, Emil Dardak Minta Pemda Jemput Bola.

oleh -22 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261006-WA0008

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk bersikap proaktif dalam menangani persoalan kepesertaan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang nonaktif. Ia menegaskan agar pemda tidak menunggu masyarakat jatuh sakit untuk mengetahui status kepesertaannya.

​Imbauan tersebut disampaikan Emil usai menggelar pertemuan dengan Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, di Pendopo Ronggosukowati, Senin (5/10/2026).

​Emil menjelaskan, dinamika pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berpotensi menggeser posisi desil warga. Akibatnya, masyarakat kurang mampu yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran JKN terancam keluar secara otomatis dari sistem.

​“Tolong segera dicek, apakah KIS warga masih aktif atau tidak hari ini karena adanya perubahan desil. Jangan sampai warga baru menyadari kepesertaannya mati saat sudah berada di rumah sakit. Kita yang harus jemput bola,” tegas Emil.

​Menurutnya, pengelompokan desil dalam sistem DTSEN tidak selalu berbanding lurus dengan kondisi riil di lapangan. Tidak jarang warga yang secara sistem tercatat naik ke desil 6–10, nyatanya masih tergolong tidak mampu dan membutuhkan uluran tangan pemerintah.

​“Jika dalam data DTSEN warga tersebut sudah tergeser dari desil 1–5, tetapi kondisi ekonominya di lapangan masih tergolong tidak mampu, segera lakukan verifikasi ulang melalui kepala desa,” lanjutnya.

​Ia menambahkan, keterlambatan penanganan data dapat berdampak fatal pada penanganan medis darurat masyarakat.
​“Jangan sampai ada warga yang sakit pada dini hari, lalu saat diperiksa ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif, hingga akhirnya tidak mendapatkan solusi layanan,” ujarnya.

​Dalam masa transisi ini, Emil mengapresiasi langkah cepat Bupati Pamekasan yang menerbitkan Surat Edaran (SE) guna menjamin warga tetap mendapatkan layanan kesehatan. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut hanyalah langkah darurat.

​“SE Bupati ini sifatnya transisi. Di masa penyesuaian ini, pembaruan data harus dipacu. Siapa pun yang tereliminasi dari daftar PBI harus segera didatangi, didaftarkan kembali, dan diverifikasi ulang melalui Perlindungan Sosial (Perlinsos),” jelas Emil.

​Guna mencegah masalah serupa di masa depan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mendorong percepatan integrasi data kependudukan berbasis Perlinsos digital. Langkah ini diharapkan mampu mendeteksi perubahan status bantuan masyarakat secara lebih presisi dan responsif.

​“Jika memang sama-sama warga kurang mampu, ini yang menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya,” tutup Emil. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.