Dana Desa Dipangkas 70 Persen, Minat Jadi Kades Tetap Tinggi

oleh -21 Dilihat
oleh
Dana Desa Dipangkas 70 Persen, Minat Jadi Kades Tetap Tinggi
Penyerahan SK Kades se Kabupaten Blitar tahun 2024.
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Pemangkasan Dana Desa (DD) yang disebut mencapai sekitar 70 persen tidak serta-merta menurunkan minat masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa di Kabupaten Blitar. Persoalan keterbatasan anggaran justru menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi pemerintah desa dalam memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam dialog antara kepala desa dengan anggota DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Terhadap Dinamika Pemerintahan di Hall Grand Mansion Hotel Kanigoro, Kabupaten Blitar, Kamis (1/10/2026).

Dalam forum tersebut, sejumlah kepala desa menyampaikan keluhan terkait berkurangnya ruang fiskal desa akibat perubahan pengelolaan Dana Desa. Menurut Guntur, para kepala desa menyebut pemangkasan anggaran tersebut mencapai sekitar 70 persen.

“Dengan angka seratus persen saja masih banyak sektor yang belum bisa mereka danai, apalagi saat ada pemangkasan seperti ini,” kata Guntur.

Kondisi itu membuat pemerintah desa harus menghitung ulang skala prioritas pembangunan. Kebutuhan masyarakat yang sebelumnya belum seluruhnya dapat dibiayai menjadi semakin sulit dipenuhi ketika anggaran yang dapat dikelola langsung desa berkurang.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan anggaran untuk sejumlah program strategis, di antaranya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Guntur mengatakan, diperlukan sumber pembiayaan lain untuk program-program tersebut agar keterbatasan Dana Desa tidak semakin mempersempit kemampuan pemerintah desa dalam membiayai kebutuhan pembangunan.

“Untuk menyelamatkan anggaran Dana Desa, anggaran KDMP dan MBG harus dicarikan sumber lain,” ujarnya.

Di tengah keterbatasan anggaran, sebagian kepala desa disebut mulai mencari sumber pembiayaan alternatif. Salah satunya melalui usulan dana aspirasi anggota DPRD, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Namun, jalur tersebut juga menghadapi kendala. Kebijakan penghematan dan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat turut berdampak terhadap kemampuan anggaran pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam merealisasikan aspirasi masyarakat.

“Kami berupaya semua aspirasi di dapil kami dapat kami tampung, namun saat realisasi banyak kendala,” kata Guntur.

Perubahan komposisi dan mekanisme pengelolaan Dana Desa tersebut pada akhirnya menempatkan pemerintah desa pada posisi yang harus menjembatani dua kondisi berbeda: kemampuan anggaran yang terbatas dan kebutuhan masyarakat yang tetap harus dilayani.

Sebelumnya, Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar juga menyebut sekitar 30 persen Dana Desa dapat dikelola langsung pemerintah desa, sementara sekitar 70 persen dialokasikan melalui pemerintah pusat untuk pengadaan sarana ketahanan pangan. Perubahan tersebut dinilai mempersempit ruang pemerintah desa dalam menentukan prioritas pembangunan secara mandiri.

Guntur menilai komunikasi antara pemerintah desa, masyarakat dan wakil rakyat perlu terus dibuka agar perubahan kemampuan anggaran dapat dipahami masyarakat secara terbuka. Menurutnya, perangkat desa merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.

“Dialog seperti kegiatan hari ini harus terus berlanjut,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, tantangan pemerintah desa bukan hanya menyusun ulang prioritas pembangunan, tetapi juga menjelaskan secara transparan kepada masyarakat mengenai kemampuan anggaran yang tersedia dan batasan penggunaannya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.