MALANG, Garudasatunews.id – DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota Malang mengevaluasi distribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan beban kerja masing-masing organisasi perangkat daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar kebutuhan personel di tingkat kelurahan dan kecamatan dapat terpenuhi sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan, redistribusi PPPK memungkinkan dilakukan antarorganisasi perangkat daerah. Namun, pemindahan tersebut harus disertai evaluasi beban kerja secara berkala agar penempatan pegawai benar-benar sesuai kebutuhan.
“PPPK memungkinkan dilakukan pemindahan dari satu organisasi ke organisasi lainnya, ini harus dievaluasi beban kerjanya setiap tahun agar merata, agar target pembangunan tercapai dan pelayanan tetap optimal,” kata Trio di Kota Malang, Selasa (29/9/2026).
Menurut Trio, kebutuhan tambahan personel saat ini terutama terlihat pada tingkat kelurahan dan kecamatan. DPRD masih menemukan adanya pegawai yang harus menjalankan tugas ganda akibat keterbatasan personel.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kelurahan dan kecamatan berada di garis depan pelayanan publik. Kelurahan juga menjadi salah satu ujung tombak pelaksanaan program RT Berkelas sehingga beban kerja pegawai perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di lapangan.
Evaluasi beban kerja juga berkaitan dengan potensi kekosongan jabatan akibat ASN memasuki masa pensiun. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, jumlah ASN Pemkot Malang mencapai 9.683 orang, terdiri atas 4.613 PNS dan 5.060 PPPK.
Pada 2026, sebanyak 404 ASN telah dan akan memasuki masa pensiun. Jumlah tersebut diproyeksikan mencapai 347 pegawai pada 2027. Kondisi ini membuat pemetaan kebutuhan personel menjadi semakin penting untuk mencegah ketimpangan distribusi pegawai.
Di sisi lain, Pemkot Malang untuk sementara memilih tidak mengajukan perekrutan pegawai baru kepada pemerintah pusat. Kepala BKPSDM Kota Malang Subkhan menjelaskan bahwa kekosongan pegawai secara mekanisme dapat ditangani melalui pengajuan formasi baru, tetapi kebijakan tersebut belum ditempuh tahun ini dengan mempertimbangkan rencana penerapan batas belanja pegawai pemerintah daerah pada 2027.
Batas maksimal belanja pegawai yang diamanatkan pemerintah pusat direncanakan sebesar 30 persen dari total APBD. Karena itu, Pemkot Malang memaksimalkan pegawai yang telah diangkat pada 2025 serta melakukan pemetaan untuk mendistribusikannya ke perangkat daerah yang membutuhkan.
Subkhan mengatakan, pemetaan tersebut memperhatikan analisis jabatan, analisis beban kerja, serta kompetensi PPPK yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
Dengan kondisi tersebut, persoalan distribusi PPPK bukan sekadar menyangkut jumlah pegawai, tetapi juga kesesuaian antara personel, beban kerja, kompetensi dan kebutuhan pelayanan. Evaluasi berkala serta monitoring dan rotasi menjadi langkah yang didorong DPRD untuk mengantisipasi kekurangan tenaga, terutama di kelurahan dan kecamatan.
(Red-Garudasatunews)










