Imbas Kasus Korupsi Importasi Bea Cukai, Jubir KPK Budi Prasetyo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

oleh -22 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261001-WA0021

JAKARTA, Garudasatunews.id — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9/2026). Pemeriksaan ini berdasar pada laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik.

​Selama proses pemeriksaan, Budi mencecar sekitar 50 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. Ia menegaskan bahwa kehadirannya merupakan wujud kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.
​”Penyidik melakukan permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik,” ujar Budi usai menjalani pemeriksaan.

​Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Faizal. Ia tidak terima namanya disangkutpautkan dengan perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang sedang ditangani lembaga rasuah tersebut.

​Faizal menjelaskan bahwa dirinya sempat diperiksa sebagai saksi di KPK pada 7 April 2026. Kala itu, ia hanya diajukan lima pertanyaan dua di antaranya mengenai bantuan perangkat elektronik pribadi dari seseorang bernama Rizal. Faizal mengklaim bantuan tersebut murni urusan personal dan tidak berelasi dengan kasus korupsi Bea Cukai.

​Merasa informasi publik yang disampaikan KPK tidak sesuai dengan fakta yang ia alami, Faizal lantas mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

​Menanggapi hal tersebut, Budi Prasetyo menghormati seluruh dinamika hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan guna menentukan ada tidaknya unsur pidana. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.