Dugaan Peredaran Emas Ilegal, Pemilik Toko Perhiasan di Bangkalan Diamankan Polda Jatim

oleh -20 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261001-WA0017

​BANGKALAN, Garudasatunews.id — Tim penyidik Unit Indik, Perdagangan, dan Industri (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan seorang pemilik toko emas di kawasan Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Selasa (29/9/2026) sore.

​Kedatangan tim penyidik sekitar pukul 15.00 WIB tersebut sempat menyita perhatian warga dan pedagang di sekitar lokasi. Dalam menjalankan kegiatannya, tim Polda Jatim yang dipimpin IPDA Mariyanto turut mendapat pengawalan ketat dari tiga personel Polsek Tanah Merah.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas semula dijadwalkan melakukan penggeledahan di toko emas tersebut terkait dugaan tindak pidana perdagangan. Namun, tindakan penggeledahan mendadak dibatalkan. Petugas kemudian memutuskan untuk membawa pemilik toko beserta istrinya ke Mapolres Bangkalan guna menjalani pemeriksaan maraton hingga Selasa malam.

​Kasi Humas Polres Bangkalan, IPDA Agung Intama, membenarkan adanya kegiatan penindakan serta pendampingan dari personel jajarannya di lokasi kejadian.
​”Benar, anggota kami melakukan pendampingan pengamanan saat tim Polda melakukan pengecekan ke lokasi toko tersebut,” ujar Agung saat dikonfirmasi oleh awak media.

​Isu Transaksi dan Peredaran Emas Tanpa Dokumen
​Di kalangan pedagang dan masyarakat setempat, beredar kabar bahwa tindakan hukum ini berkaitan erat dengan dugaan transaksi perhiasan serta peredaran emas tanpa dokumen sah (ilegal). Meski demikian, kepolisian sejauh ini masih belum merinci perkara pokok maupun menentukan status hukum dari pasangan suami istri tersebut.

​Praktik pengawasan terhadap perdagangan emas perhiasan dan logam mulia di Indonesia akhir-akhir ini memang kian diperketat oleh Satgas Indagsi Polda Jatim. Fokus pengawasan meliputi kepemilikan izin usaha, pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kadar kemurnian emas, hingga legalitas asal-usul pasokan emas impor maupun lokal.

​Sesuai regulasi perdagangan dan perlindungan konsumen di Indonesia, pelaku usaha yang terbukti mengedarkan produk emas tidak sesuai kadar standar atau menjual barang hasil tindak pidana dapat dijerat dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengancam hukuman pidana penjara serta denda administratif.

​Pihak Ditreskrimsus Polda Jatim diperkirakan akan menyampaikan keterangan resmi secara menyeluruh setelah serangkaian pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.