YOGYAKARTA, Garudasatunews.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kembali menyoroti ketentuan sanksi pidana dalam perselisihan hubungan industrial. Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D., mengingatkan agar penerapan sanksi dilakukan secara proporsional serta ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.
Perdebatan mengenai ketentuan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR pada September 2026. Dunia usaha mempertimbangkan risiko hukum yang dapat muncul bagi perusahaan, sementara serikat pekerja memandang keberadaan sanksi diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Nabiyla menilai kepentingan pemberi kerja tetap perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan. Namun, tingkat sanksi harus sebanding dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“Pemberian sanksi ini harus proporsional dengan tindak pelanggaran yang dilakukan,” ujar Nabiyla, sebagaimana dikutip dari keterangan UGM, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, karakter hukum ketenagakerjaan pada dasarnya menempatkan perlindungan pekerja sebagai salah satu aspek penting. Karena itu, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu memastikan hak-hak pekerja tetap menjadi bagian utama dalam hubungan industrial.
Pemenuhan hak pekerja, seperti upah, pesangon, dan hak normatif lainnya, dinilai perlu menjadi prioritas dalam penyelesaian pelanggaran. Sanksi pidana baru diterapkan ketika mekanisme penyelesaian yang tersedia tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sanksi pidana itu perlu ada, tetapi seharusnya hanya menjadi ultimum remedium,” kata Nabiyla.
Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup Layak
Selain sanksi pidana, pembahasan perlindungan tenaga kerja juga berkaitan dengan kebijakan pengupahan. Nabiyla menilai perbedaan upah minimum antardaerah bukan persoalan utama selama penetapannya mencerminkan kebutuhan hidup layak di masing-masing wilayah.
Perbedaan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat membuat besaran upah minimum antarwilayah dapat berbeda. Karena itu, menurutnya, persoalan yang lebih penting adalah memastikan besaran upah minimum tetap relevan dengan kebutuhan hidup layak pekerja di daerah masing-masing.
Ia mencontohkan perbedaan upah minimum antara Jakarta dan Yogyakarta. Nominal upah tidak harus diseragamkan, tetapi penentuannya perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan hidup pekerja di setiap daerah.
Dialog Sosial Perlu Diperkuat
Nabiyla juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan tidak semata-mata harus dibangun melalui ancaman sanksi. Hubungan industrial membutuhkan mekanisme dialog yang memungkinkan pekerja dan pengusaha menyelesaikan persoalan secara terbuka.
Penguatan dialog sosial dan ruang bagi pekerja untuk berserikat dinilai penting. Keberadaan serikat pekerja dapat memberikan kekuatan kolektif bagi pekerja dalam memperjuangkan haknya.
Dengan demikian, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut seberapa berat sanksi yang diberikan, tetapi juga bagaimana memastikan hak pekerja terlindungi, mekanisme pengawasan berjalan efektif, kebutuhan hidup layak menjadi pertimbangan pengupahan, serta hubungan antara pekerja dan pengusaha dapat berlangsung melalui dialog yang konstruktif.
(Red-Garudasatunews)









