
PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengambil langkah tegas guna menegakkan kedisiplinan dan memperkuat kualitas pelayanan publik. Sebanyak 17 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan kontrak akibat tingkat kedisiplinan yang rendah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Mohamad Alwi, menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan hasil evaluasi kinerja berkala di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”Sebanyak 17 PPPK Paruh Waktu tidak diperpanjang kontraknya karena dinilai tidak disiplin,” ujar Alwi, Kamis (1/10/2026).
Alwi menjelaskan, pihak pimpinan OPD sebenarnya telah memberikan arahan dan pembinaan secara berjenjang. Namun, upaya tersebut tidak memicu perubahan sikap dari para pegawai yang bersangkutan.
”Sebelumnya, pegawai yang bermasalah telah diberikan arahan dan pembinaan oleh pimpinan OPD masing-masing, tetapi tidak diindahkan,” tegasnya.
Selain 17 pegawai yang diberhentikan karena masalah disiplin, BKPSDM Pamekasan juga mencatat 60 PPPK Paruh Waktu lainnya yang tidak lagi melanjutkan masa kerja karena faktor administratif dan personal.
”Rinciannya, 32 orang mengundurkan diri, 21 orang memasuki masa pensiun, dan 7 orang meninggal dunia,” tambah Alwi. Dengan demikian, total ada 77 PPPK Paruh Waktu yang kontraknya tidak diperpanjang pada periode tahun ini.
Alwi menekankan bahwa perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu dilakukan secara ketat setiap tahun. Aspek yang dinilai mencakup kedisiplinan, tanggung jawab, produktivitas, hingga kepatuhan terhadap aturan kepegawaian.
Langkah tegas Pemkab Pamekasan ini menjadi sinyal kuat bahwa integritas dan komitmen kerja merupakan syarat mutlak bagi seluruh aparatur. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menciptakan budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Red-Garudasatunews)












