MADIUN, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (29/9/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Penyidik KPK menggeledah dua lokasi yang disebut berkaitan dengan Maidi dan pihak keluarganya. Salah satu lokasi merupakan rumah pribadi Maidi di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik tiba di rumah tersebut sekitar pukul 09.00 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Sebanyak empat kendaraan digunakan dalam kegiatan penggeledahan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan. Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara TPPU yang berkaitan dengan Maidi.
“Benar, terkait pengembangan penyidikannya,” ujar Budi sebagaimana diberitakan media setempat.
Budi menyebut terdapat dua lokasi yang digeledah penyidik pada Selasa. Saat ditanya mengenai lokasi tersebut, ia menjelaskan bahwa salah satunya merupakan rumah Maidi, sedangkan lokasi lainnya merupakan rumah pihak keluarga.
Hingga penggeledahan berlangsung, KPK belum menyampaikan secara resmi barang bukti maupun aset yang diamankan dari kedua lokasi tersebut. Karena itu, informasi mengenai adanya penyitaan barang tertentu masih menunggu keterangan resmi penyidik.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari langkah KPK menelusuri dugaan aliran dana serta asal-usul aset yang berkaitan dengan perkara Maidi. Pengembangan TPPU dilakukan setelah perkara pokok yang sebelumnya menjerat Maidi terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sebelumnya, KPK mengungkap telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara tersebut. Pada tahap pengembangan TPPU itu, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka baru.
Perkara pokok bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaannya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.
Dalam perkara pokok tersebut, jaksa KPK telah menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara, denda Rp205 juta, serta uang pengganti sekitar Rp8 miliar. Penelusuran aset kini menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara TPPU untuk mengurai dugaan sumber dan aliran harta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan penggeledahan terbaru, perhatian penyidikan KPK tidak hanya tertuju pada perkara pokok, tetapi juga pada penelusuran aset dan kemungkinan aliran dana yang menjadi bagian dari pengembangan perkara TPPU. Namun, seluruh temuan dan keterkaitan aset tetap menunggu pembuktian serta keterangan resmi KPK dalam proses penyidikan.
(Red-Garudasatunews)














