
JAKARTA, Garudasatunews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah rekening bank yang diduga kuat digunakan untuk menampung aliran dana ilegal bagi pihak-pihak tertentu di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim).
Temuan tersebut diperoleh penyidik saat menggeledah kantor Kanwil BPN Jatim pada 24 September 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
”Selain menyita uang tunai dan perhiasan, penyidik juga menyita sejumlah kartu ATM dari rekening yang diduga menjadi tempat penampungan setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menambahkan, dana taktis ilegal tersebut disinyalir dikumpulkan untuk membiayai berbagai kegiatan di luar anggaran resmi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN Kanwil BPN Jatim.
Berawal dari OTT HGB Summarecon
Skandal korupsi ini mengemuka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut menyasar dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari usai OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
1. Lampri — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
2. I Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
3. Adrianto Pitojo Adhi — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
4. Rizal Pahlevi — Pihak swasta/perantara PT Summarecon Agung Tbk
5. Arif Sugiyanto — Mantan Bupati Kebumen
6. Fahd El Fouz (Fahd Arafiq) — Ketua DPP Partai Golkar
7. Erwin — Pihak swasta
8. Muhammad Fakhry — Pihak swasta
Empat nama terakhir (Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry) diduga penyidik bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Rangkaian Penggeledahan Maraton
Pascapenetapan tersangka, penyidik KPK bergerak cepat menyisir sejumlah lokasi :
– 17 September 2026: Penggeledahan ruang kerja Dirjen Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. KPK menegaskan tidak menggeledah ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
– 18 September 2026: Penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan kediaman Lampri di Bekasi.
– 21 September 2026: Penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk cabang Kabupaten Bogor.
– 23 September 2026: Penggeledahan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
– 24 September 2026: Penggeledahan Kanwil BPN Jatim dan rumah Lampri di Nganjuk. (Red-Garudasatunews)










