DPRD Surabaya Desak Pemkot Evaluasi Valhalla

oleh -18 Dilihat
oleh
Valhalla Spectaclub, Jalan Kombes M. Duryat, Tegalsari
Valhalla Spectaclub, Jalan Kombes M. Duryat, Tegalsari surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti dugaan peredaran ekstasi di Valhalla Spectaclub, Jalan Kombes M. Duryat, Tegalsari. Desakan itu muncul setelah lima karyawan tempat hiburan malam tersebut diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, meminta Pemkot Surabaya melakukan evaluasi terhadap aktivitas dan perizinan Valhalla. Menurutnya, dugaan kasus narkotika yang kembali mencuat di lokasi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan pengelola usaha.

Machmud menyebut kawasan Valhalla sebelumnya juga pernah menjadi lokasi penindakan kasus dugaan peredaran narkotika. Pada 26 Oktober 2024, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang berinisial AR dan Y. Kasus itu bermula dari pengamanan seseorang berinisial A di area Valhalla yang diduga memesan dua butir ekstasi melalui Y dengan harga Rp600 ribu per butir.

Atas adanya kasus yang kembali mencuat, DPRD menyoroti tanggung jawab pemilik dan pengelola tempat usaha. Machmud merujuk Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang mengatur kewajiban pemilik dan pengelola untuk mengawasi serta mencegah transaksi, peredaran maupun konsumsi narkotika di lingkungan usaha.

Selain itu, DPRD juga menyinggung Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang fasilitasi P4GN serta Perwali Surabaya Nomor 1 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana. Regulasi tersebut memperkuat kewajiban pelaku usaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas narkotika, termasuk upaya deteksi dini melalui tes urine berkala.

“Kami di DPRD ada untuk mengingatkan agar Pemkot Surabaya berani menegakkan aturan,” kata Machmud. Ia mendorong Pemkot segera mengevaluasi perizinan Valhalla dan memastikan kewajiban pengelola dalam mencegah penyalahgunaan narkotika benar-benar dijalankan.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, juga menyatakan Disbudporapar Surabaya dapat memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan daerah. Bentuk sanksi, menurutnya, dapat berupa teguran hingga pencabutan izin dan penutupan tempat usaha, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak Pemkot Surabaya melalui pejabat terkait disebut telah dimintai konfirmasi mengenai dugaan peredaran narkotika serta langkah pengawasan terhadap Valhalla. Namun, hingga berita tersebut ditulis, Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya Farah Andita Ramdhani dan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya Rizal Zainal Arifin belum memberikan tanggapan.

Dari pihak Valhalla, Manajer Valhalla Spectaclub Angga Kasianto sebelumnya menyatakan manajemen tidak mengetahui dugaan keterlibatan lima karyawannya. Ia menyebut perusahaan menerapkan prinsip zero tolerance serta pakta integritas antinarkoba bagi karyawan dan staf. Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai detail mekanisme pengawasan operasional, pihak manajemen belum memberikan uraian lebih lanjut.

Perkara ini selanjutnya menjadi perhatian karena menyangkut efektivitas pengawasan tempat hiburan malam, tanggung jawab pengelola usaha, serta pelaksanaan kebijakan P4GN di Kota Surabaya. Proses hukum terhadap pihak yang diamankan tetap menjadi ranah aparat penegak hukum untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.