KPK Geledah Kanwil BPN Jatim Lebih dari Enam Jam

oleh -25 Dilihat
oleh
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim Lebih dari Enam Jam
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Kamis (24/9/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyidik kembali melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

“Pada Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Saat penggeledahan berlangsung, KPK belum memerinci ruangan maupun barang yang menjadi sasaran penyidik. Budi menyatakan proses penyisiran masih berjalan dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut.

Penggeledahan di Surabaya ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor BPN Kota Mojokerto, kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur, gedung Kementerian ATR/BPN, serta rumah Lampri di Nganjuk.

Kasus tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang turut melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.

Selain perkara pengurusan HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.

Lampri menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Sebelum menjabat sebagai Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri pernah menduduki posisi Kepala Kanwil BPN Jawa Timur pada 2024. Posisi tersebut membuat penggeledahan di kantor BPN Jatim menjadi bagian yang relevan dalam rangkaian penelusuran penyidik terhadap perkara yang sedang berjalan.

Dalam perkara yang sama, KPK telah menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Penyitaan tersebut disebut KPK menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

KPK hingga kini masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti. Karena proses penyidikan belum selesai, informasi mengenai barang yang ditemukan atau disita dari Kanwil BPN Jawa Timur masih menunggu keterangan resmi penyidik.

Penggeledahan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada lokasi yang terkait langsung dengan OTT, tetapi terus diperluas ke sejumlah kantor dan tempat yang dinilai berkaitan dengan konstruksi perkara.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.