Wawali Blitar Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp214 Juta

oleh -19 Dilihat
oleh
Wawali Blitar Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp214 Juta
Elim Tyu Samba, Wawali Kota Blitar.
banner 468x60

MAKASSAR, Garudasatunews.id – Wakil Wali Kota Blitar, Jawa Timur, berinisial ETS, dilaporkan seorang pengusaha asal Makassar ke Polrestabes Makassar terkait dugaan penipuan dan penggelapan utang piutang senilai Rp214 juta. Dana tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan saat ETS maju dalam Pilkada Blitar 2024.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 27 Desember 2024. Namun, penyidik Polrestabes Makassar baru menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025. Dua hari kemudian, pada 10 Juli 2025, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada ETS untuk kepentingan pemeriksaan.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya, ETS telah diberikan undangan untuk hadir dalam proses klarifikasi, tetapi hingga saat itu belum memenuhi panggilan penyidik. Panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025 juga disebut belum dihadiri.

Perkara tersebut bermula dari hubungan utang piutang antara ETS dan seorang pengusaha asal Makassar. Berdasarkan informasi yang diberitakan, uang sebesar Rp214 juta diduga dipinjam untuk kepentingan pencalonan dalam Pilkada Blitar 2024.

Kedua pihak sebelumnya disebut telah membuat surat perjanjian pada 9 Oktober 2024. Dalam kesepakatan itu, pembayaran utang dijanjikan dilakukan secara bertahap sebesar Rp20 juta setiap bulan sampai seluruh kewajiban dinyatakan lunas. Namun, menurut pihak pelapor, pembayaran tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan sehingga persoalan kemudian dibawa ke ranah hukum.

Pelapor selanjutnya melaporkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Status laporan tersebut masih berada dalam proses penanganan dan penyelidikan kepolisian, sehingga dugaan yang dilaporkan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Dalam perkembangan berikutnya, ETS memberikan tanggapan mengenai laporan tersebut. Ia menyebut persoalan itu berkaitan dengan hubungan utang piutang dan menyatakan bahwa masalah tersebut merupakan persoalan yang telah dikomunikasikan melalui kuasa hukumnya. ETS juga mengatakan telah memberikan klarifikasi serta bukti kepada pihak kepolisian.

Di sisi lain, munculnya perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut seorang pejabat publik yang sebelumnya mengikuti kontestasi Pilkada Blitar 2024. Namun, hubungan antara utang piutang, penggunaan dana, serta dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan keterangan para pihak.

Hingga pemberitaan ini disusun, proses penyelidikan Polrestabes Makassar masih menjadi bagian penting untuk mengurai kronologi transaksi, dasar perjanjian pembayaran, penggunaan dana, serta keterangan dari pihak pelapor dan terlapor. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.