Modus Ancam Viralkan Isu Proyek, Pria Mengaku Wartawan Diciduk Polisi Saat Terima Uang Pengaman

oleh -113 Dilihat
oleh
IMG-20260916-WA0006
IMG-20260916-WA0006
banner 468x60

 

BENGKULU TENGAH, Garudasatunews.id – Tim Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ND (41), warga Desa Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa. Oknum yang mengantongi kartu identitas (ID card) media online tersebut ditangkap saat menerima uang hasil pemerasan di sebuah rumah makan di Desa Pasar Pedati pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

​Penangkapan berawal dari laporan korban, Peku Gunawan (26), pelaksana proyek Program Nasional Bedah Rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI yang bersumber dari APBN 2026.

 

​Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Yanu Rihardi, mengungkapkan bahwa terduga pelaku mendatangi korban pada Jumat (11/9/2026) dan mengancam akan memviralkan narasi negatif terkait kualitas material proyek di media sosial.

​“Agar isu tersebut tidak diunggah, pelaku memeras korban dengan meminta uang ‘pengaman’ sebesar Rp1,5 juta,” terang AKBP Yanu Rihardi.

 

​Merasa tertekan, korban langsung melaporkan tindakan pemerasan tersebut ke Mapolres Bengkulu Tengah. Menindaklanjuti laporan itu, aparat bergerak cepat melakukan tangkap tangan saat proses penyerahan uang berlangsung.

 

​Saat ditangkap, petugas menyita ID card atas nama pelaku yang mencantumkan logo Kompasnews9.com. Namun, berdasarkan hasil koordinasi dan verifikasi pada portal resmi Dewan Pers, baik nama pelaku maupun media tersebut dipastikan tidak terdaftar sebagai lembaga atau produk pers resmi.

 

​Selain ID card, polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain :

– ​Uang tunai senilai Rp1,5 juta (15 lembar pecahan Rp100.000)

– ​Satu unit mobil Toyota Agya warna kuning berplat nomor B 2280 KGV

– ​Satu unit telepon seluler

– ​Rekaman video saat proses penyerahan uang berlangsung

 

​Atas dugaan pemerasan dan pengancaman, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Tengah. Ia dijerat dengan Pasal 482, subsider Pasal 483 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.