Puluhan Warga Pamekasan Jadi Korban Penipuan Perjalanan Umrah

oleh -26 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kerugian Rp2,1 M

 

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Untuk mendapatkan uang dengan cepat, seorang pria bernama Ahmad Muhajir nekat menipu puluhan warga Pamekasan dengan dalih dapat memberangkatkan umrah melalui biro perjalanan PT Annuqa.

banner 336x280

Muhajir menawarkan paket umrah selama 16 hari yang berlangsung pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023, dengan biaya Rp30 juta per orang kepada calon jemaah di Masjid Al-Falah. Namun, ia tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jemaah umrah.

Kasus penipuan ini terungkap setelah para warga yang telah mendaftar tidak kunjung diberangkatkan. Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menjelaskan bahwa masalah ini bermula ketika sejumlah warga Pamekasan melakukan konsultasi dengan PT Annuqa milik tersangka pada Agustus 2022, karena biro tersebut sebelumnya pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019.

“Korban akhirnya menunjukkan minat terhadap tawaran itu. Tersangka kemudian melakukan sosialisasi kepada jemaah Masjid Al-Falah. Sejak saat itu, jumlah pendaftar terus meningkat hingga mencapai 60 orang,” ujar Rivanda pada Rabu (28/5).

Para calon jemaah melakukan setoran dana secara bertahap, termasuk uang muka, pelunasan, dan tambahan biaya sebesar Rp7,5 juta per orang yang diminta menjelang hari keberangkatan. Namun, pada tanggal 4 April 2023, perjalanan tersebut dibatalkan secara mendadak pada dini hari dengan alasan bahwa pelunasan tiket belum dilakukan.

“Keesokan harinya, diadakan pertemuan di rumah salah satu jemaah, di mana Ahmad Muhajir menghadirkan seseorang bernama Sabar untuk menenangkan jemaah dan menawarkan dua opsi: berangkat atau mendapatkan pengembalian dana,” ujarnya.

Pengembalian dana dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada laporan yang diajukan ke polisi. Namun, hingga saat ini, tidak ada satu pun jemaah yang menerima pengembalian uang, dan keberangkatan juga tidak pernah terlaksana. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Sumenep.

Barang bukti yang disita oleh penyidik mencakup tanda terima pembayaran jemaah, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital. Data ini semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak pernah berniat untuk memberangkatkan jemaah.

“Tersangka saat ini telah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. “Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp6 miliar,” tambahnya. (Red-GSN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.