Diminta Menghentikan Kasus Eks Pegawai Baznas
JAKARTA, Garudasatunews.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat memberikan tanggapan terkait tuntutan untuk menghentikan penyidikan kasus mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Tri Yanto, yang dituduh membocorkan dokumen rahasia. Yanto diduga melakukan tindak pidana tersebut setelah melaporkan adanya dugaan korupsi dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekitar Rp 3,5 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa penyidik akan melanjutkan proses hukum kasus ini hingga semua berkas lengkap untuk diserahkan ke kejaksaan. “Polisi tidak akan terintimidasi oleh siapapun, terutama oleh tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 29 Mei 2025. Hendra juga menambahkan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi, termasuk dua saksi ahli yang relevan dengan kasus ini. Yanto juga telah diperiksa pada Selasa, 26 Mei 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka tidak ditahan, namun proses penyelidikan tetap berlanjut,” ujarnya.
Polisi telah menetapkan Yanto sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan akses ilegal dan membocorkan dokumen rahasia, berdasarkan Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-Undang ITE. Penetapan ini menuai perhatian luas dari berbagai lembaga. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa tindakan kriminalisasi terhadap Yanto mencerminkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, mereka mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Yanto.
“Polda Jawa Barat harus menghentikan laporan ini dan mengeluarkan SP3 untuk TY, karena ada dugaan kuat bahwa ini merupakan upaya untuk membungkam whistleblower yang berusaha mengungkap dugaan korupsi di Baznas,” ungkap Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam pernyataan resminya pada Selasa, 26 Mei 2025.
ICW menilai bahwa tindakan kriminalisasi terhadap Yanto mencerminkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Wana, serangkaian langkah yang diambil oleh Yanto seharusnya dilihat sebagai itikad baik untuk memperbaiki pengelolaan dana zakat di Baznas. Namun, laporan yang disampaikan oleh Yanto tidak mendapatkan perkembangan yang positif dan berakhir dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Pelaporan dugaan korupsi di Baznas oleh seorang whistleblower, menurut Wana, mengindikasikan bahwa pengelolaan Baznas masih memerlukan perbaikan yang signifikan. Wana menyesalkan bahwa upaya partisipasi publik untuk mendorong perbaikan melalui pelaporan kasus korupsi justru berujung pada tindakan kriminalisasi. (Red-GSN)