Dua Warga Deli Serdang Terancam Denda Rp 60 Miliar

oleh -24 Dilihat
oleh
banner 468x60

Barang Bukti Ketemu di Mobil Pikap dan Rumah

 

DELI SERDANG, Garudasatunews.id – Dua warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kini menghadapi ancaman denda sebesar Rp 60 miliar. Hal ini terjadi setelah polisi menemukan barang bukti kecurangan mereka di mobil pikap dan di rumah masing-masing.

banner 336x280

Kedua individu tersebut adalah AM (46) dan HSG (37), yang ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 1,8 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Keduanya diduga terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi.

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai AM yang sedang mengangkut BBM jenis Pertalite menggunakan mobil pikap. “Polisi kemudian menangkap AM di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang. Dari kendaraan pelaku, ditemukan 10 jeriken yang berisi sekitar 350 liter BBM,” ungkap Rudi dalam keterangan tertulisnya pada 26 Mei 2025.

Setelah menangkap AM, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap HSG, rekan komplotan AM, di rumahnya yang terletak di Sei Glugur, Pancur Batu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 39 jeriken berisi Pertalite dan 4 jeriken berisi Solar. “Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter (1,8 ton) BBM,” jelas Rudi.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan BBM tersebut dari seorang pria yang mengaku sebagai agen BBM jenis Pertalite dan Solar. “Polisi masih menyelidiki identitas agen tersebut. (Pelaku mengaku) semua BBM yang diperoleh merupakan subsidi dan diduga berasal dari agen penyalur minyak solar (APMS) setempat di Kecamatan Batubara,” kata Rudi.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp 60 miliar, tutup Rudi. (Red-GSN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.