Polres Bojonegoro Tertibkan 26 Motor Saat Patroli Malam

oleh -18 Dilihat
oleh
Polres Bojonegoro Tertibkan 26 Motor Saat Patroli Malam
Polres Bojonegoro saat lakukan operasi di malam hari (foto : dok humas polres Bojonegoro)
banner 468x60

BOJONEGORO, Garudasatunews.id – Polres Bojonegoro menertibkan 26 sepeda motor dalam patroli cipta kondisi yang digelar pada Sabtu (5/9/2026) malam hingga Minggu dini hari. Penertiban menyasar kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis serta pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan.

Patroli dimulai sekitar pukul 23.30 WIB dengan melibatkan personel gabungan. Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty memimpin langsung kegiatan tersebut dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan dalam Kota Bojonegoro.

Patroli dilakukan secara mobile dengan menyusuri sejumlah ruas jalan utama dan lokasi yang menjadi titik berkumpul masyarakat maupun pengendara pada malam akhir pekan.

Selain melakukan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas, petugas memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat. Polisi juga menerapkan hunting system terhadap pengendara yang dinilai melanggar aturan.

Dari hasil kegiatan, sebanyak 26 kendaraan roda dua ditertibkan. Kendaraan tersebut antara lain tidak dilengkapi dokumen kepemilikan serta menggunakan kelengkapan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot yang menghasilkan suara bising atau knalpot brong.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan patroli cipta kondisi pada malam akhir pekan merupakan langkah preventif untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.

Menurutnya, kehadiran polisi pada jam-jam rawan juga diarahkan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, mulai dari kriminalitas, balap liar, tawuran, premanisme hingga pelanggaran lalu lintas.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis tidak semata berkaitan dengan kebisingan. Penggunaan knalpot brong dan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan juga berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan lain.

Di sisi lain, patroli malam akhir pekan menjadi salah satu bentuk pengawasan preventif kepolisian terhadap aktivitas masyarakat di ruang publik. Penertiban dilakukan dengan tetap menempatkan aspek keamanan dan ketertiban sebagai tujuan utama kegiatan.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan kendaraan yang memenuhi ketentuan teknis, membawa dokumen kendaraan secara lengkap, serta mematuhi aturan lalu lintas. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah pelanggaran berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.