Curi Motor Saat Pemilik Salat, Pemuda Asal Gapura Dibekuk Satreskrim Polresta Sumenep

oleh -26 Dilihat
oleh
IMG-20260903-WA0049
IMG-20260903-WA0049
banner 468x60

 

 

SUMENEP, Garudasatunews.id – Satreskrim Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gapura.

 

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IX/2026/SPKT Polsek Gapura/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2026.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menerangkan, peristiwa pencurian diketahui pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, di garasi samping rumah korban di Dusun Tembing, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

 

Korban diketahui bernama Abd. Rahman (48), seorang petani/pekebun, warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motor miliknya di garasi samping rumah dalam kondisi kunci kendaraan telah dicabut. Korban kemudian beraktivitas seperti biasa dan sempat melihat sepeda motor tersebut masih berada di tempatnya sekitar pukul 01.00 WIB.

Namun, sekitar pukul 04.30 WIB setelah korban kembali dari masjid, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di garasi. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Gapura.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku.

Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial M.F. (26) warga desa gapura barat di sebuah warung lalapan di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep pada hari rabu, 2 september 2026 sekira pukul 21.00 wib. Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan satu buah kunci T warna silver yang disimpan di saku jaket tersangka.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pencurian dengan cara merusak kabel kontak sepeda motor hingga kendaraan dapat dihidupkan, kemudian membawa sepeda motor tersebut untuk dijual.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi L 2570 OQ, nomor rangka MH1KEV4111K216983 dan nomor mesin KEV4E1217457, serta satu buah kunci T warna silver.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Saat ini Satreskrim Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.