12 Hari Operasi, Polresta Sumenep Gulung 6 Kasus Narkoba dan Amankan 7 Tersangka

oleh -27 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menggulung enam kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi meringkus tujuh orang tersangka.

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek, membeberkan hasil penindakan tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Sumenep, Senin (24/8/2026).

“Sepanjang periode 12 hingga 23 Agustus 2026, Satresnarkoba Polresta Sumenep berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba dan mengamankan tujuh orang tersangka,” ujar Ariek.

Manfaatkan WhatsApp dan Modus Tempel
Dari hasil penyidikan, para pelaku menyamarkan aksinya dengan memanfaatkan media sosial WhatsApp untuk berkomunikasi. Transaksi dilakukan fleksibel, mulai dari pembayaran transfer, berbagi lokasi via Google Maps, hingga sistem “tempel” di mana barang haram ditaruh di titik tersembunyi tanpa tatap muka antara kurir dan pembeli.

Tujuh tersangka yang diamankan berinisial HR, RY, AM, KH, IH, SA, dan IM. Mereka diringkus dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Sumenep, meliputi Kecamatan Kota Sumenep (2 TKP), Bluto, Pasongsongan, dan Lenteng.
“Peran masing-masing tersangka terdiri atas tiga pengedar, tiga kurir, dan satu pembeli. Latar belakang mereka beragam; empat orang merupakan karyawan swasta dan tiga lainnya tidak bekerja,” jelas pihak kepolisian.

Sita Sabu dan Sita Alat Bukti :
Selain para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, enam unit telepon seluler, tiga sepeda motor, serta satu alat isap (pipet). Polisi menaksir penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 100 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pengedar dan kurir disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Sementara penyalah guna dijerat Pasal 127 ayat (1).

Pengungkapan ini ditegaskan sebagai komitmen Polresta Sumenep dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika, seraya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.