
SUMENEP, Garudasatunews.id – Satreskrim Polresta Sumenep meringkus seorang pria berinisial X (66), warga Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut bermula saat korban tengah bermain di rumah tersangka bersama cucu pelaku.
“Tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya. Di lokasi tersebut, tersangka kemudian melakukan pencabulan dan pemerkosaan,” ujar Kombes Pol Ariek dalam keterangan resminya, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilakukan secara berulang. Agar aksinya tidak terbongkar, tersangka melontarkan ancaman hingga membuat korban ketakutan dan tak berdaya.
Terbongkar dari Perubahan Perilaku Korban :
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga melihat perubahan sikap anaknya yang kerap terlihat murung dan mengurung diri. Saat didesak oleh pihak keluarga, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan trauma yang dialaminya.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep.
“Usai menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Setelah mengantongi bukti yang cukup, tim bergerak cepat untuk mengamankan tersangka,” jelas Kapolresta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian milik korban, satu buah flash disk berisi rekaman pendukung, serta sarung berwarna merah marun milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b, serta Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red-Garudasatunews)














