KEPANJEN, Garudasatunews.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial HR yang diduga membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik seorang warga di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kendaraan tersebut sebelumnya dipinjam dengan alasan hendak mengambil uang di bank, namun tidak kunjung dikembalikan.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 14 Agustus 2024. HR mendatangi rumah korban berinisial ED dan meminjam sepeda motor Honda Vario dengan alasan untuk mengambil uang tunai di salah satu bank di Kepanjen. Korban yang mengenal HR sebagai tetangga dan sebelumnya beberapa kali meminjamkan kendaraan kepadanya tidak menaruh kecurigaan.
Namun, setelah sepeda motor berada di tangan HR, kendaraan tersebut tidak dikembalikan sesuai alasan awal. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kepanjen setelah HR menghilang tanpa kabar.
Unit Reskrim Polsek Kepanjen selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Polisi akhirnya berhasil mengamankan HR di Jalan Raya Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sepeda motor Honda Vario milik korban. HR disebut mengakui perbuatannya dan mengaku berniat menggadaikan kendaraan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau terlibat dalam rencana penggadaian kendaraan tersebut.
Informasi lain menyebut kendaraan tersebut sempat dititipkan di rumah seorang teman di wilayah Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi. Polisi masih menelusuri keberadaan pihak yang diduga menerima atau mengetahui rencana penggadaian sepeda motor tersebut.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana kepercayaan antara orang yang saling mengenal dapat dimanfaatkan untuk memperoleh akses terhadap barang berharga. Polisi mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal.
HR kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya perbuatan serupa di lokasi lain.
(Red-Garudasatunews)










